Majelis Kehormatan Kode Etik BPK RI

Penegakkan kode etik seperti yang dimaksud dalam Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang No.15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dibentuk Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) yang keanggotaannya terdiri dari Anggota BPK serta unsur profesi dan akademisi.

Mekanisme Kerja Majelis Kehormatan Kode Etik

Pelaksanaan tugas Majelis Kehormatan Kode Etik BPK mengacu kepada Keputusan Majelis Kehormatan Kode Etik BPK RI Nomor 01 Tahun 2011 tentang Mekanisme Kerja Majelis Kehormatan Kode Etik BPK RI. Keputusan tersebut merupakan acuan yang lebih rinci dan bersifat teknis bagi Majelis Kehormatan Kode Etik BPK, dimaksudkan agar terdapat kesatuan pandang dan tindakan dalam melaksanakan tugasnya.

Majelis Kehormatan Kode Etik BPK dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Panitera yang ditentukan melalui Surat Keputusan BPK RI Nomor 1a/K/I-XIII.2/1/2015 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2014 Sampai Dengan Tahun 2017.

Ketua Merangkap Anggota

Dr. Moermahadi Soerja Djanegara, S.E., Ak., M.M., C.P.A., C.A.

 

Anggota

Prof. Dr. Eddy Mulyadi Soepardi, M.M., S.E., Akt., C.Fr.A., C.A.
Prof. Zaki Baridwan, M.Sc., Ph.D., Ak., C.A.
Drs. Mustofa, Ak., C.A.
Prof. Dr. I Gede Pantja Astawa, S.H., M.Hum.