Jaksa Periksa Mantan Kepala Bank Maluku Piru

Selasa, 01 September 2015

Kasus Korupsi Dana BTT

Jaksa Periksa Mantan Kepala Bank Maluku Piru
Ambon – Mantan Kepala Bank Maluku Cabang Piru, Izack Saleky, Senin (31/8) di­periksa tim penyidik Kejati Maluku terkait dugaan korupsi  dana Bantuan Tak Terduga (BTT) tahun 2013 di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten SBB senilai Rp 1 milyar.

Saleky diperiksa dari pukul 10.00 hingga pukul 16.00 WIT dengan dihujani puluhan pertanyaan.

“Ada pemeriksaa saksi kasus korupsi BTT oleh penyidik. Yang diperiksa itu mantan Kepala Cabang Bank Maluku Piru,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia kepada Siwalima, di Kantor Kejati Maluku.

Palapia enggan menjelaskan soal hasil pemeriksaan Saleky dengan alasan kepentingan penyidikan. Ia hanya mengatakan, masih ada saksi lagi yang akan diperiksa.

Sementara sumber lain mengung­kapkan, Izack Saleky diperiksa untuk mengetahui pencairan dana BTT. Hal ini untuk memperkuat bukti-bukti korupsi yang telah dikantongi jaksa.

“Proses pencairan dananya kan melalui bank, sehingga pimpinan Bank Maluku Piru saat itu perlu dimintai keterangan,” ujar sumber itu.

Penyidik Kejati Maluku telah me­ngantongi calon tersangka. Kasus dana BTT   resmi ditingkatkan ke pe­nyidikan setelah dilakukan ekspos di ruang kerja Kajati Maluku, Chuck Suryosumpeno, Selasa (18/8) lalu. Turut hadir dalam ekspos tersebut, Wakajati Maluku Manumpak Pane, seluruh koordinator dan asisten serta para kasi di lingkup Kejati Maluku. “Kita sudah kantongi calon tersangka dan akan diumumkan dalam waktu dekat,” ujar Palapia.

Bupati SBB, Jacobus F, Puttilei­halat juga akan diperiksa penyidik  dalam kasus ini. Diduga ia yang mendalangi pencairan dana BTT tersebut.

Dalam kasus dana BTT di Dinas PPKAD, Badan Pemeriksa Keuang­an (BPK) menemukan dana senilai Rp 1 milyar dari total Rp 2 milyar lebih yang  tidak bisa dipertang­gungjawabkan.

Hasil pemeriksaan auditor negara ini dijadikan dasar bagi Kejati Maluku melakukan pengusutan. Setelah dilakukan pendalaman ditemukan bukti, kalau dana itu dicairkan atas memo bupati. “Ada temuan BPK terhadap penggunaan biaya tak terduga ini sebesar Rp 1 milyar yang tidak bisa dipertanggung jawabkan,” kata sumber di kejaksaan.

Sumber itu kemudian menjelaskan, uang tersebut dicairkan oleh Woody Timisela yang saat itu menjabat ajudan bupati. “Jadi saat itu, Woody sebagai ajudan bupati membawakan memo ke Kadis PPKAD dan berda­sarkan memo itu maka anggaran sebesar Rp 1 milyar dicairkan dan Woody yang menan­datangani bukti pencairan dana tersebut,” jelas sumber itu lagi.