BPK Perwakilan Provinsi Maluku Serahkan Empat LHP Kinerja dan Tiga LHP Dengan Tujuan Tertentu

Ambon. Kamis, 23 Desember 2021 Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku, Hery Purwanto, S.E., M.M., Ak., CA, CSFA menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2021, yaitu empat LHP Kinerja dan tiga LHP Dengan Tujuan Tertentu. LHP Kinerja terdiri dari: 1) LHP Kinerja atas Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Berbasis Kerja Sama Industri dan Dunia Kerja Dalam Rangka Mewujudkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing Tahun Anggaran 2020 dan Semester I 2021 pada Pemerintah Provinsi Maluku dan Instansi terkait lainnya di Wilayah Provinsi Maluku, 2) LHP Kinerja atas Upaya Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Tahun 2021 pada Pemerintah Provinsi Maluku dan Instansi Terkait Lainnya di Ambon, 3) LHP Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah Dalam Mendorong Kemudahan Berusaha Melalui Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2020 dan 2021 (s.d. Triwulan III) pada Pemerintah Kota Ambon, dan 4) LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah untuk Mendorong Kemandirian Fiskal Daerah Tahun Anggaran 2019 s.d. Semester I 2021 pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru dan Instansi Terkait Lainnya di Dobo. Sedangkan LHP Dengan Tujuan Tertentu terdiri dari:  1) LHP Dengan Tujuan Tertentu atas Operasional pada PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara Tahun Buku 2020 dan 2021 (s.d. Semester I), 2) LHP Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 pada KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, dan 3) LHP Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 pada Bawaslu Provinsi Maluku dan Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya. Penyerahan ini dilaksanakan secara virtual melalui media zoom meeting sehubungan masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Dalam sambutan penutup Kepala Perwakilan menyampaikan agar entitas dapat memberikan jawaban atau penjelasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Dan pihak DPRD dapat memanfaatkan informasi dalam LHP tersebut untuk menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan.