Ambon Ekspres
Senin, 14 Maret 2016
LUTFI HELUT/AMEKS BELUM RAMPUNG Pembangunan trotoar di jalan Jenderal Sudirman, Kota Ambon, belum juga tuntas, meski sesuai kontrak, trotoar sudah harus rampung pada Desember 2015 lalu. Hingga kemarin, beberapa bagian trotoar yang dibangun melalui program Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) itu belum rampung.
AMBON,AE— Aparat penegak hukum didesak mengusut penggunaan anggaran pembangunan trotoar dan lampu jalan di jalan Jenderal Sudirman, Kota Ambon yang hingga saat ini belum tuntas, kendati batas masa kontrak telah berlalu. Banyak uang negara dihabiskan, tapi hasil pekejaan belum dapat dinikmati dengan baik oleh masyarakat.
Sejumlah pegiat anti korupsi menilai, molornya penyelesaian proyek tersebut hingga melewati batas waktu kontrak menunjukan kinerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak kontraktor yang menangani proyek ini tidak maksimal, bahkan menunjukkan kesan telah terjadi penyalahgunaan anggaran proyek, sehingga mengakibatkan pekerjaan tidak tuntas.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Indonesia Investigasi Korupsi (IIK) Maluku, Faisal Yahya Marasabessy mengatakan, sudah seharusnya proyek tersebut diusut, sebab yang digunakan adalah uang negara, apalagi jumlah dananya tidak sedikit.
“Sebagai pegiat anti korupsi, kita mendorong agar jaksa mengusut proyek itu. Indikasinya jelas, batas waktu sudah selesai, tapi pekerjaan belum selesai,” katanya, Minggu (13/3).
PPK proyek tersebut, Sandra Tuapattinaya sebelumnya mengatakan, trotoar dan lampu jalan tersebut didanai pemerintah pusat melalui APBN tahun 2015 sebesar Rp5 miliar dengan masa kontrak hingga 30 Desember 2015.
Melalui program Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) tahun 2015, pemerintah membangun sebanyak 100 buah tiang di sisi kiri dan sebanyak 100 tiang di sisi kanan ruas jalan tersebut. Tiang-tiang tersebut dibangun dengan ukuran tinggi 2 meter. Dibagian atasnya dipasang lampu sebagai penerang sekaligus aksesoris jalan.
Pemerintah juga membangun Trotoar sepanjang 300 meter yakni, 150 meter di sisi kiri jalan dan 150 meter di sisi kanan jalan. Selain untuk memperindah kawasan jalan tersebut, pemerintah juga ingin memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga, terutama orang cacat.
Namun, hingga kemarin trotoar dan tiang lampu yang dikerjakan pihak PT. Karya Ruata itu belum rampung. Beberapa bagian trotoar dan lampu jalan terlihat belum tuntas dikerjakan. Bagian bawah beberapa tiang lampu di sisi kiri jalan, bila dari arah Batu Merah terlihat belum rampung. Demikian juga trotoar di samping kiri dan samping kana jalan itu. Di beberapa titik di trotoar, dibiarkan tanpa penimbunan. Keramik pun hanya dipasang pada samping kiri dan kanan trotoar.
Faisal Yahya Marasabessy melanjutkan, untuk mengusut proyek tersebut, jaksa harus turun langsung ke lapangan, melihat kondisi terakhir hasil pekerjaan selama ini, lalu memanggil dan meminta keterangan PPK dan kontraktor pelaksana proyek itu.
Marasabessy menandaskan, proyek dengan nilai miliaran rupiah seharusnya diselesaikan sesuai kontrak. Bila tidak selesai, maka patut diduga terjadi penyalahgunaan anggaran.
“Kalau pekerjaan dilakukan dengan baik maka tetap berpegang pada kontrak. Kalau harus selesai tahun lalu, ya harus selesai, kalau tidak, tentu menimbulkan kecurigaan publik. Makanya, kita minta jaksa mengusutnya,” ujarnya.
Ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Maluku, Abdul Jalil Rumfot, mengemukakan, proyek negara tentu diperuntukan bagi kepentingan masyarakat. Sehingga, bila hasilnya tidak sesuai dengan perencanaan yang dibuat oleh pemerintah maka sebagai aparatur negara yang bertugas mengusut dugaan penyalahgunaan uang negara, jaksa harus bergerak.
Demikian halnya proyek pembangunan trotoar dan lampu jalan di jalan Jenderal Sudirman Kota Ambon tersebut. Seharusnya selesai pada dua bulan lalu, ternyata sampai kemarin belum tuntas. Ini memantik dugaan bahwa ada unsur kesengajaan oleh pihak kontraktor, ditambah lemahnya pengawasan oleh PPK, sehingga proyek molor.
Koordinator Indonesia Democracy Reform Istitute (INDEI) Wahada Mony berharap, proyek tersebut segera diusut oleh jaksa, sebab ada indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek itu.
“Jaksa harus segera mengusutnya. Kontraktor dan pihak lain yang bertanggung jawab dalam proyek itu harus dipanggil dan diperiksa. Kenapa masa kontrak sudah selesai tapi pekerjaan belum tuntas,” katanya.
Dikatakan, desakan kepada kejaksaan untuk memeriksa dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut harus ditindaklanjuti jaksa, mengingat hasil pekerjaan tidak sesuai harapan bahwa dapat bermanfaat secara baik bagi masyarakat. Apalagi, lokasinya di kawasan perkotaan.
“Sehingga, masyarakat tentu mempertanyakan kinerja kontraktor. Dan untuk mengungkapnya, jaksa harus turun tangan, mengusutnya. Ini soal pertanggung jawaban penggunaan uang negara,” katanya.
Ada penjelasan beragam dari bagian PBL Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku ketika Ambon Ekspres mengkonfirmasi penyebab belum tuntasnya pekerjaan hingga melewati batas waktu kontrak, beberapa waktu lalu. Staf PBL Riky Sohilait menyebut sudah selesai, tersisa perapian saja, menanti Keramik yang didatangkan dari luar Maluku.
Penjelasan itu berbeda dengan yang disampaikan oleh salah satu staf Bidang Pengembangan Permukiman dan Tata Bangunan (P2TB) Dinas PU, pekerjaan trotoar dan lampu belum rampung, karena anggaran tidak mencukupi. Sehingga, bagian-bagian yang belum selesai, akan dituntaskan dengan anggaran tahap berikut di tahun ini.
Sementara itu, Kepala Bidang P2TB Dinas PU Provinsi Maluku Kasrul Selang yang ingin dikonfirmasi kembali, tidak memberikan penjelasan. (MAN)