Jaksa Diminta Koordinasi Bersama MA

Kabar Timur

Selasa, 15 Maret 2016

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati), Maluku diminta untuk melacak jejak berkas banding terdakwa Ahmad Rumaratu terkait kasus dugaan korupsi  Dana Alokasi Khusus (DAK), tahun 2008, di Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), yang hingga saat ini belum juga ada putusan dari Mahkamah Agung (MA).

Permintaan ini disampaikan Tokoh Pemuda SBT Abdul Karim Gurium kepada Kabar Timur di Bula, Minggu, kemarin. Dia mengatakan, pengajuan banding yang dilakukan terdakwa Ahmad Rumaratu setelah Pengadilan Tinggi Maluku memvonis yang bersangkutan empat tahun penjara dalam kasus dimaksud.

“Sampai saat ini kan belum jelas hasil putusan banding atas keputusan Pengadilan Tinggi terkait kasus ini seperti apa? Sementara terdakwa-terdakwa lainnya di kasus yang sama telah menjalani hukuman. Kita perlu ungkap ini agar ada koordinasi antara Kejaksaan dengan Mahkamah Agung terkait kasus dimaksud,” ungkap Gurium.

Dia mengakatan, rasa keadilan hukum patut dipertanyakan mengingat para pelaku-pelaku korupsi di kasus yang sama telah menjalani masa hukuman, sementara Ahmad Rumaratu yang menempuh banding atas putusan hakim Pengadilan Tinggi Maluku sampai saat ini masih menghitup udara bebas.

“Ya kita berharap apakah putusan banding ditingkat MA itu seperti apa, tentu sangat ditunggu-tunggu, mengingat pelaku-pelaku lainnya telah dieksekusi dan menjalani masa hukuman, sementara Ahmad Rumaratu belum. Disini saya minta Kejaksaan untuk berkoordinasi terkait hasil putusan itu,” pintah dia.

Ahmad Rumaratu sendiri, saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan SBT. Dia terjerat kasus DAK itu ketika yang bersangkutan menjabat salah satu kepala bidang pada Dinas Pendidikan setempat.

Untuk diketahui Ahmad Rumaratu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2008 senilai Rp 240 juta.DAK senilai Rp240 juta ini dialokasikan untuk pekerjaan rehabilitas SD Negeri di Dusun Kuamur Desa Kelmury, Kecamatan Seram Timur senilai Rp 170 juta dan rehabilitas SD Inpres Dusun Kuamur, Desa Kelmury Kecamatan Seram Timur senilai Rp 170 juta.

Pekerjaan kedua proyek ini diduga fiktif, dan merugikan negara ratusan juta rupiah.Proyek tersebut mestinya tidak boleh dikerjakan pihak ketiga namun dilakukan. Saat itu Rumaratu selaku KPA menjabat Kasubdin Perencanaan Dinas Pendidikan. (MG3)