(Tulisan Hukum) Reformasi Regulasi Pajak Dan Retribusi Daerah Dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat Dan Daerah Serta Implikasinya Terhadap Tata Kelola Keuangan Daerah

Hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD)mengharuskan pemerintah daerah melaksanakan penyesuaian terhadap keuangan daerah yang selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Melalui undang-undang ini, dilakukan pemuktahiran kebijakan TKD berbasis kinerja, pengembangan sistem pajak daerah yang efisien, perluasan skema pembiayaan daerah, peningkatan kualitas belanja daerah, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah. Salah satu penyesuaian yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah dengan dikeluarkannya UU HKPD adalah di bidang pajak dan retribusi daerah. Mengingat UU HKPD mencabut UU PDRD yang mengatur secara khusus terkait Pajak dan Retribusi Daerah. Hal inilah yang akan dibahas lebih jauh dalam penulisan ini.

TH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH MENURUT UU NO. 1 TAHUN 2022