LAYANAN PIK VIA WHATSAPP

Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku sebagai salah satu pelaksana tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 23 Tahun 2020 PPID BPK saat ini bertanggung jawab pada bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di lingkungan BPK.
Dalam melakukan tugas sebagai penyedia informasi dan tempat pengaduan masyarakat PIK BPK RI Perwakilan Maluku memiliki beberapa cara diantaranya, secara tatap muka yang dapat dilakukan atau disampaikan secara langsung ke Gedung BPK RI Perwakilan Maluku. Selanjutnya bisa dilakukan dengan melakukan surat tertulis yang disampaikan ke alamat BPK RI Perwakilan Maluku. Hal ini juga bisa disampaikan dengan menggunakan email yang dikirimkan ke alamat humastu.maluku@bpk.go.id.
Saat ini terdapat e-PPID yang merupakan sarana pelayanan dan penyediaan informasi yang dilakukan secara online. Seiring dengan masifnya penggunaan aplikasi perpesanan (Messenger) Instan di masyarakat yaitu WhatsApp (WA), maka BPK Perwakilan Maluku menyediakan Layanan PIK melalui WA resmi BPK Perwakilan Maluku di nomor +6282138590500. Hal ini juga untuk memfasilitas jumlah pengaduan masyarakat dan permintaan data pada BPK Perwakilan Maluku dari bulan ke bulan mengalami pengingkatan. Oleh karena itu, dengan adanya peluncuran layanan permintaan data dan pengaduan melalui aplikasi WA ini dapat memudahkan masyarakat.