Kondisi kedaruratan yang ditimbulkan oleh Covid-19 berimplikasi pada ketidakmungkinan proses pengadaan barang jasa pemerintah diantaranya pengerjaan konstruksi bisa berjalan normal, efektif, berkualitas dan tepat waktu. Untuk itu, dalam penulisan ini akan dibahas tentang pengaruh pandemi Covid-19 terhadap kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah serta posisi para pihak dalam kontrak pengadaan barang dan jasa berkaitan dengan wansprestasi.
Home
Berita Utama (Tulisan Hukum) Pengaruh Pandemi Covid – 19 Terhadap Pelaksanaan Kontrak Pengadaan...