(Tulisan Hukum) Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Pengadaan  Barang/Jasa   di  Desa  diatur  oleh  Lembaga  Kebijakan   Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan Peraturan Kepala LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa. Perka  LKPP ini merupakan pedoman penyusunan tata cara pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa yang dibiayai dengan Anggaran  Pendapatan  dan Belanja Desa  (APBDesa)  sehingga  Kepala Daerah  (Bupati/Walikota)   diharapkan   dapat   menyusun   Peraturan   Bupati/Walikota tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa sesuai dengan Peraturan Kepala LKPP tersebut beserta perubahannya.

Tulisan Hukum Selengkapnya …