Ambon – Marthen Johan Benamen , terdakwa kasus korupsi retribusi Ijin Membangun Bangunan (IMB) pada Dinas PU Kabupaten Kepulauan Aru dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Ambon Rabu (15/6).
Ketua Pokja IMB ini juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 199.508.093 subsider tiga bulan kurungan.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU, Ekaputra S.F.W Polimpung dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Abdul Halim Amran didampingi hakim anggota Samsidar Nawawi dan Herri Liliantono.