Acara Penyerahan LHP atas LKPD TA 2015 Kabupaten Maluku Tenggara Barat di BPK Perwakilan Provinsi Maluku

Kasubaud Maluku II Menyerahkan LHP BPK Kepada Bupati Maluku Tenggara Barat
Kasubaud Maluku II Menyerahkan LHP BPK Kepada Bupati Maluku Tenggara Barat

Ambon, 16 Juni 2016-, bertempat di ruang rapat Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Maluku, dilaksanakan acara penyerahan LHP atas LKPD Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat TA 2015 kepada Wakil Ketua DPRD dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Maluku Tenggara Barat, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Maluku tenggara Barat, Inspektur Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Kepala Subauditorat Maluku II dan Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Maluku.

Berdasarkan pemeriksaan BPK yang telah dilakukan sesuai dengan SPKN, masih terdapat pengelolaan yang belum sepenuhnya memadai, yaitu:

1.   Kelemahan sistem pengendalian Intern dalam penyusunan laporan keuangan yang perlu mendapatkan perhatian antara lain:

  1. Pengelolaan Kas Daerah Kurang Memadai
  2. Pengelolaan Aset Tetap Kurang Memadai

2.  Ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang perlu mendapatkan perhatian antara lain:

  1. Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah tidak memadai
  2. Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas kurang memadai
  3. Pelaksanaan Belanja Modal pada dua SKPD kurang memadai
  4. Realisasi Pembiayaan Pengeluaran untuk pembayaran Utang Pihak Ketiga tidak memadai
Kasubaud Maluku II Menyerahkan LHP BPK Kepada Wakil Ketua DPRD Maluku Tenggara Barat
Kasubaud Maluku II Menyerahkan LHP BPK Kepada Wakil Ketua DPRD Maluku Tenggara Barat

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, permasalahan-permasalahan tersebut secara signifikan berpengaruh terhadap penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat TA 2015. Oleh karena itu, opini yang diberikan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat TA 2015 adalah Wajar Dengan Pengecualian.

Kepala Sub Auditorat Maluku II dalam sambutannya menyampaikan kepada Bupati Maluku Tenggara Barat untuk segera melakukan tindaklanjut hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima dan kepada DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat agar melakukan tindaklanjut sesuai kewenangannya. Terkait dengan pemantauan tindaklanjut rekomendasi LHP BPK bersama ini kami informasikan bahwa penyelesaian tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK sampai dengan semester II 2015 masih rendah, yaitu dari 680 rekomendasi senilai Rp33,54 miliar telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi sebanyak 447 rekomendasi (65,74%) senilai Rp5,71 miliar telah ditindaklanjuti namun belum sesuai dengan rekomendasi sebanyak 110 (16,18%) senilai Rp23,12 miliar dan belum ditindaklanjuti sebanyak 121 (17,79%) senilai Rp2,43 miliar. Sehubungan dengan hal tersebut BPK menghimbau kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat untuk dapat segera menyelesaikan tindaklanjut rekomendasi LHP BPK.