Kontraktor pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi di Kecamatan Aru Utara, Kabupaten Kepulauan Aru, ER alias Tiong telah ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan Negeri (Kejari) Aru menetapkan ER sebagai tersangka setelah intens melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-339/0.1.15/Fd.1/07/2023 tanggal 18 Juli 2023. Demikian diungkap Kepala Seksi Intelegen (Kasi Intel) Kejari Aru, Romi Prasetyo Nitisasmito didampingi Kepal Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Fauzan Arif Nasution bersama staf dalam rilis yang diterima Siwalima, Rabu (16/8) di kantor Kejari Aru. Dikatakan, berdasarkan hasil penyidikan serta gelar perkara pada Rabu (16/8) Tim Penyidik Kejari Aru menemukan dua alat bukti yang cukup, telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ER mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp1.847.719.038,98 dari total anggaran Rp18.125.300.000.
RUGIKAN-NEGARA-18-MILIAR-KONTRAKTOR-RS-PRATAMA-DITAHAN