Ambon, 28 Januari 2019
Sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.09/2015 dan bagian dari penerapan good governance, Tim Inspektorat Utama mereviu Konsep Laporan Keuangan BPK Perwakilan Provinsi Maluku sebelum konsolidasi Laporan Keuangan BPK secara keseluruhan. Tim Inspektorat Utama yang beranggotakan Dicky Eka Kurniawan, Wahyu Hariyanto, Dedy telah mereviu Konsep Laporan Keuangan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku pada kegiatan Reviu atas Laporan Keuangan BPK Perwakilan Provinsi Maluku yang berlangsung pada tanggal 20-27 Januari 2018.
Kedatangan Tim Reviu Inspektorat Utama diterima oleh Kepala Perwakilan Muhammad Abidin, didampingi Kepala Sekretariat Perwakilan Indra Priyo Suseno dan Kepala Subbagian Keuangan Yuli Awaluddin Purba. Reviu ini mendapatkan dukungan penuh dari BPK Perwakilan Provinsi Maluku dalam rangka penyusunan dan penyempurnaan Laporan Keuangan BPK Perwakilan Provinsi Maluku. Pelaksanaan Reviu tersebut juga disupervisi langsung oleh Inspektur Pemeriksaan Internal dan Mutu Kelembagaan Maulana Ginting yang memberikan beberapa masukan dan arahan terkait pelaksanaan Reviu.
Tim Reviu Inspektorat Utama memberikan beberapa catatan dan usulan koreksi sebagai hasil pelaksanaan reviu. Atas catatan dan koreksi tersebut seluruhnya telah ditindaklanjuti oleh BPK Perwakilan Provinsi Maluku sebagai bahan pembahasan dengan Biro Keuangan BPK di Jakarta. Diharapkan dengan Reviu ini membantu BPK Perwakilan Provinsi Maluku menyusun Laporan Keuangan yang lebih baik dan sebagai bekal persiapan Audit oleh Kantor Akuntan Publik.