Ambon Ekspres
13 January 2016
AMBON, AE.—Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Budi Wibowo menegaskan, pihaknya tidak akan menghentikan dan menutupi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Bupati kabupaten Seram Bagian Timur Abdullah Vanath.
Dia beralasan mereka masih melengkapi berkas perkara kasus tersebut, sesuai dengan petunjuk dari jaksa penuntut umum Kejati Maluku.
Menurutnya, keterlambatan dalam melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk JPU Kejati Maluku, disebabkan balasan pihak Bank Mandiri Pusat, atas sejumlah dokument penting berupa surat-surat dan dokument dalam melakukan transaksi, belum juga diberikan. Surat-surat ini guna melengkapi berkas perkara tersebut, sesuai dengan petunjuk dari JPU.
“Kata siapa, kasus itu bakal di tutupi? Ngga ada itu, kita tetap akan upayakan hingga kasus ini tuntas dimata hukum. Sampai saat ini kita belum dapat itu (dokument penting terkait trnasaksi red). Kita sudah surati lagi pihak mandiri pusat untuk mendapatkan dokumen penting itu. Sudah dua kali kita surati, tetapi juga belum dibalas,” kata Wibowo, kemarin.
“Memang itu (dokument penting dari mandiri pusat red), yang harus kita penuhi sesuai dengan petunjuk dan permintaan dari JPU. kalau tidak maka memang seperti ini (mengambang red),”akuinya.
Pria dengan tiga melati dipundaknya itu menegaskan, meski demikian, pihaknya tidak akan tinggal diam, namun masih terus berupaya untuk melengkapi berkas perkara Abdullah Vanath itu.
“Travel cek ini bukan seperti kita buka rekening biasa. Beda, pihak bank juga harus ngecek diseluruh bank yang ada di republik ini, dimana proses pencairan dilakukan. Kan ada turut serta, artinya kasus korupsi ini bukan satu orang.
Nah ini yang harus kita lengkapi sesuai petunjuk jaksa itu. Kita tidak akan tinggal diam, sebelum kasus ini selesai,”tegasnya.
Disinggung, soal adanya pemeriksaan kembali terhadap mantan bupati SBT dua periode itu, Wibowo mengaku, pihaknya belum merencanakan hal tersebut. Namun kata dia, hal itu akan dilakukan oleh penyidik bila memang masih membutuhkan keterangan lanjutan dari yang bersangkutan.
Pengamat hukum dari Universitas Pattimura Nasruddin Tianotak, menilai alasan yang sering dipakai penyidik terkait belum tuntasnya kasus tersebut, ternyata menunjukan ketidakmampuan penyidik polisi dalam penuntasan kasus.
“Proses ini sudah dimulai dari tahun 2013 dan di akhir 2014 itu sudah ada penetapan tersangka, yang saat itu masih menjadi bupati. Tetapi kemudian proses ini terus berjalan hingga tersangka sendiri bukan lagi sebagai seorang bupati.
Kemudian lahirlah banyak alasan yang terus bermunculan dalam hal penuntasan kasus ini. Artinya ada ketidakseriusan dari penyidik sendiri untuk menuntaskan kasus ini,”kata dia kepada koran ini Rabu malam.
Dari prosedur penanganan kasus ini sendiri, lanjut Tianotak, ternyata pihak Direskrimsus tidak tegas dan serius untuk menuntaskan kasus tersebut. “Kalau serius sudah pasti selesai.
Bayangkan kasus ini ditangani dari zamannya pak Sulistiono, hingga direktur saat ini (Kombes Budi Wibowo,red), kok juga belum ada titik jelas arah penuntasan kasus ini. intinya ada pada persoalan pembuktian sendiri yang setahu kami itu sudah dilewati,”paparnya.
Seharusnya saat ini penyidik tidak lagi mengeluarkan alasan untuk menunggu lagi pembuktian lain. Karena itu sangat tidak mempunyai dasar hukum yang patut dipercayai.
“Tidak rasional lagi kalau menunggung ini dan itu. Bukankah sudah dilewati, yang seharusnya saat ini bagaimana penyidik polisi mengatakan bahwa kasus ini (TPPU red) sudah selesai. Itu yang ditunggu,”terangnya.
Untuk itu dosen hukum Unpatti itu berharap, agar Kapolda yang baru Brigjen Polisi Ilham Salahudin menuntaskannya. “Semua orang sama dimata hukum. Jika ada dua alat bukti maka kasus itu harus dituntaskan.
Untuk itu Kapolda yang baru harus menuntaskan kasus ini. Kalau tidak, citra kepolisian sebagai aparat penegak hukum dimata masyarakat Maluku, akan semakin rusak. Dan kemudian pak Kapolda yang baru juga tidak perlu untuk terkontaminasi dengan kondisi yang ada, karena Vanath bukan lagi seorang pejabat Negara,”kuncinya.(AHA)