Ambon, 06 Februari 2020
Dalam rangka persiapan Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019, Kepala Perwakilan BPK Maluku Muhammad Abidin, S.E., Ak., CSFA, CA., memberikan pengarahan kepada seluruh Pemeriksa yang akan ikut dalam tim pemeriksa LKPD. Pengarahan ini dilaksanakan pada hari Rabu 05 Februari 2020 yang bertempat di Kantor Sementara BPK Perwakilan Provinsi Maluku.
Dalam pengarahannya Kepala Perwakilan menghimbau kepada seluruh Pemeriksa, khususnya untuk ketua tim dalam pemeriksaan kali ini lebih ditekankan kepada entitas perihal penyerahan Laporan Keuangan (LK) Unaudited agar sebisa mungkin diserahkan sebelum tanggal 31 Maret 2020. Hal itu dikarenakan jadwal pemeriksaan yang terlalu dekat dengan Hari Raya Idul Fitri.
Kepala Perwakilan juga tidak lupa mengingatkan kepada seluruh Pemeriksa khususnya untuk Pemeriksa pemula agar nantinya tidak telat dalam mengumpulkan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Pada kesempatan kali ini juga, Kepala Perwakilan menyampaikan draft waktu pemeriksaan secara lengkap dari pemeriksaan pendahuluan hingga waktu penyerahan LHP.
Kepala Sub Auditorat I dan II Zainal Abidin, S.E., M.M., dan Listiyo Darmanto Senoaji, S.E., CA., juga menyampaikan sedikit pengarahan mengenai teknis pemeriksaan di lapangan. Di sesi terakhir Kepala Sekretariat Perwakilan Ir. Indra Priyo Suseno, S.T., M.AP., turut menyampaikan pentingnya menjaga kekompakan dan kesehatan selama melaksanakan tugas pemeriksaan. (dp2)