Ambon, 08 Maret 2023. Berdasarkan Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pasal 17 Peraturan MenpanRB Nomor 49 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa (JFP), setiap PNS yang diangkat menjadi Pejabat Fungsional Pemeriksa wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Berdasarkan keputusan tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Maluku melaksanakan pengambilan sumpah dan pelantikan 29 orang PNS menjadi Pejabat Fungsional Pemeriksa serta 1 orang PNS menjadi Pejabat Fungsional Pranata Komputer. Pengambilan sumpah dan pelantikan Jabatan Fungsional dilakukan secara daring di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku disaksikan oleh seluruh pejabat struktural dan pegawai dilingkungan BPK Perwakilan Provinsi Maluku.
Para PNS diambil sumpah oleh Sekretariat Jenderal BPK RI, DR. Bachtiar Arif S.E., M.Fin., Ak., CSFA, CPA, CFrA melalui Aplikasi Zoom Meeting. Dalam amanatnya, Sekjen BPK RI menyampaikan kepada PNS yang baru dilantik dan diambil sumpahnya wajib untuk memahami dan menjalankan kode etik, nilai-nilai dasar, secara konsisten dan konsekuen.
Dalam melaksanakan tugas jabatan fungsional nanti akan menghadapi tantangan dalam penugasan yang harus dilalui dan tentunya harus mengambil pelajaran untuk memperoleh pengetahuan dan pemahaman agar dapat berkontribusi dalam perbaikan bangsa dan negara. Untuk itu, harus banyak bertanya dan meminta ilmu dari para senior dan juga para pejabat di lingkungan BPK untuk memperoleh pengetahuan. Baik tu pengetahuan tentang Pemerintahan dan juga Teknologi Informasi serta berbagai perkembangan dilingkungan kantor BPK yang harus dipahami, dilalui dan di jalankan.
Oleh karena itu, mengingat tantangan yang terus berkembang dari hari ke hari di masa yang akan datang agar terus meningkatkan kapasitas, meningkatkan kemampuan, menjaga kepercayaan dan wawasan serta juga terus berinovasi dan memberikan kontribusi terbaik bagi organisasi BPK.
“Sebagai Aparatur Sipil Negara, kita juga dituntut untuk dapat menerapkan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK dilingkungan kerja. BerAKHLAK merupakan singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Implementasi nilai-nilai dasar ASN tersebut di BPK dapat disinergikan dengan pelaksanaan nilai-nilai dasar BPK” ujar Sekjen BPK diakhir sambutannya.