SERAH TERIMA LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH UNAUDITED TAHUN ANGGARAN 2022

Ambon, 14 Maret 2023. Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Maluku melaksanakan kegiatan Serah Terima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited Tahun Anggaran 2022 yang dielenggarakan pada hari selasa, (14/2) di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Maluku.Sebanyak 8 (delapan) entitas yang menyerahkan LK Unaudited TA 2022 kepada BPK Perwakilan Provinsi Maluku diantaranya; Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Buru Selatan, Kota Tual, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Barat dan Seram Bagian Timur.

Serah terima LK Unaudited TA 2022 dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku Hery Purwanto, S.E., M.M., Ak., CA, CSFA, Bupati Maluku Tenggara, Bupati Maluku Barat Daya, Wakil Bupati Buru Selatan, Wakil Walikota Tual, Pj. Bupati Maluku Tengah, Pj. Bupati Buru, Pj. Bupati Seram Bagian Barat, Asisten II Kabupaten Seram Bagian Timur, para Sekretaris Daerah, para Inspektur, para Kepala BPKD dan para Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional di Lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Maluku.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan mengatakan Sesuai komitmen para Kepala BPKD/BPKAD dan Inspektur se-Provinsi Maluku dalam Focus Group Discussion (FGD) pada tanggal 12 Januari 2023 di Kantor BPK Provinsi Maluku, BPK sangat mengapresiasi kepada Pemerintah Daerah yang telah menyerahkan Laporannya sebelum tanggal 31 Maret.

Setelah LKPD Unaudited diterima, maka akan dilakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaan BPK akan diserahkan kepada DPRD dan Kepala Daerah sesuai ketentuan pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang menyatakan bahwa Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah. Jadi BPK punya waktu 60 hari bekerja melakukan pemeriksaan sampai dengan penyusunan laporan.

Selain itu, untuk menjaga kualitas laporan keuangan sebelum diserahkan, BPK meminta pemerintah daerah terlebih dahulu melakukan reviu oleh Inspektorat dan juga melakukan tahapan prosedur analitikal antar akun dan antar laporan untuk memastikan penyajian laporan keuangan telah memenuhi Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

“Kami mengharapkan kerja sama dan koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah pada saat pelaksanaan pemeriksaan nanti, khususnya dalam hal penyediaan dokumen pendukung laporan keuangan dan pertanggungjawaban serta pemberian keterangan dari pihak-pihak yang terkait, sehingga pemeriksaan nanti dapat berjalan lancer” ujar Kepala Perwakilan.

Selajutnya terkait Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) pada 8 (delapan) entitas sampai dengan semester II tahun 2022 tercatat temuan pemeriksaan sebanyak 2.938 dengan jumlah rekomendasi 8.951 dari hasil tersebut status tindak lanjut yang telah sesuai rekomendasi adalah sebanyak 6.065 atau 67,76%, sedangkan tindak lanjut yang belum sesuai dengan rekomendasi adalah sebanyak 2.127 atau 23,76% dan rekomendasi yang belum di tindaklanjuti sebanyak 480 atau 5,36% serta rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah menurut UU adalah sebanyak 279 atau 3.12%.

Bersamaan dengan pemeriksaan LKPD yang dilaksanakan, BPK juga melakukan pemeriksaan atas pertanggungjawaban Bantuan Partai Politik. Sesuai dengan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, untuk selanjutnya diperiksa oleh BPK. Adapun Partai Politik yang menerima bantuan keuangan pada 8 (delapan) entitas, sebanyak 7 (tujuh) entitas yang telah menyerahkan laporan pertanggungjawabannya dengan lengkap sedangkan pada 1 (satu) entitas lainnya yakni pada Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur masih terdapat 3 (tiga) partai politik yang belum menyerahkan laporan pertanggungjawabannya yaitu Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai Persatuan Pembangunan. Kami mengingatkan Pemda untuk mendorong Partai Politik yang belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawabannya untuk dapat segera menyampaikannya.

Di akhir sambutannya, Kepala perwakilan juga berharap, semoga dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab kita masing-masing dapat mendorong terciptanya pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara/daerah yang lebih baik, transparan dan akuntabel.