Ambon – Kejati Maluku kembali menggarap tiga saksi kasus dugaan korupsi proyek terminal transit Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Kamis (18/1). Mereka yang diperiksa yaitu, Salmet Pujianto selaku site manajer PT Reminal Utama Sakti, pengawas PT Reminal Utama Sakti Jhon Resoa selaku dan Melianus Latuihamallo selaku direksi dari Dinas PU Maluku. Baca selengkapnya…