Akademisi Hukum Universitas Pattimura (Unpatti), Diba Wadjo mengatakan, jika suatu proyek yang dibiayai dengan anggaran daerah telah bermasalah sejak proses pengerjaan, maka harus dilakukan penyelidikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) baik Jaksa maupun Kepolisian. Proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 hasil pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur sebesar Rp12,4 miliar, hingga kini tidak tuntas dikerjakan.