Kepala Subauditorat Maluku II BPK Provinsi Maluku dalam sambutannya menjelaskan Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana telah diatur dalam Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa Laporan Keuangan disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
BPK mengapresiasi kepada Pemerintah Daerah telah mampu menyampaikan Laporan Keuangan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang. Pada Tahun 2023 yang lalu, sebagian besar Pemerintah Daerah dapat menyampaikan di pertengahan bulan Maret 2023, dan pada Tahun ini penyampaian LKPD dapat dilaksanakan pada awal Maret 2024. Kami berharap penyerahan Laporan Keuangan ini dapat menjadi salah satu wujud peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, transparan serta auditabel.