PENERIMAAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH (LKPD) TA 2023 UNAUDITED

Ambon, Selasa (05/03/2024) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku menerima Laporan Keuangan Pemerinta Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 Unaudited di Auditorrium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku.

Penyampaian Laporan Keuangan oleh Pemerintah Daerah merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-undang. BPK Perwakilan Provinsi Maluku mengapresiasi kepada Pemerintah Daerah karena mampu meyampaikan Laporan Keuangan sebelum batas waktu yang ditetapkan oleh Undang-undang.

Penyerahan LKPD Unaudited Tahun 2023 disampaikan oleh Wakil Gubernur Provinsi Maluku, Drs. Barnabas N. Orno, Pj. Sekretaris Daerah Buru Selatan, Drs. Ruslan Makatita, M.Si, Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach, Pj. Sekretaris Daerah Maluku Tenggara, Nicodemus Ubro, Sekretaris Daerah Seram Bagian Barat, Leaverne A. Tuasuun, Wakil Bupati Seram Bagian Timur, Idris Rumalutur, Pj. Sekretaris Daerah Kota Tual, Rini Atbar Kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku, Hery Purwanto S.E.,M.M., Ak., CA., CSFA.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku dalam sambutannya menjelaskan proses pemeriksaan dilakukan dalam dua tahap: Pemeriksaan Interim/Pendahuluan selama 30 hari pada awal tahun 2024, dan Pemeriksaan Terinci setelah menerima LKPD Unaudited. Setelah pemeriksaan selesai, hasilnya akan diserahkan kepada DPRD dan Kepala Daerah. Selain pemeriksaan oleh BPK, pemerintah daerah juga diminta melakukan review oleh Inspektorat dan prosedur analitikal antar akun serta antar laporan untuk memastikan kepatuhan terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

BPK Maluku mengharapkan kerja sama dan koordinasi yang baik dari pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemeriksaan, terutama dalam penyediaan dokumen pendukung dan memberikan keterangan terkait laporan keuangan. Terdapat sebanyak 607 temuan pemeriksaan dengan 1.669 rekomendasi hasil pemeriksaan pada Semester II tahun 2023 di Provinsi Maluku. Dari jumlah tersebut, sebanyak 61,65% telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi.

Selain itu, BPK juga melakukan pemeriksaan atas pertanggungjawaban Bantuan Partai Politik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepala Perwakilan juga mengharapkan Kepala Daerah dapat mendorong percepatan penyampaian laporan pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik oleh entitas masing-masing agar pelaksanaan tugas dan tanggungjawab dapat mendorong terciptanya pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara/daerah yang lebih baik, transparan dan akuntabel.