Jumat, 18 September 2015
Korupsi Dana Bansos SBB
Kaisupy Diganjar 3 Tahun, Tatuhey 2 Tahun Penjara
Ambon – Mantan Kadis Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten SBB, Djailudin Kaisupy diganjar tiga tahun penjara dan Bendaharanya Zamrud Tatuhey dihukum dua tahun penjara dalam kasus korupsi dana Bansos tahun 2011, Kamis (17/9), di Pengadilan Tipikor Ambon.
Kaisupy juga divonis membayar denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara, uang pengganti Rp 3.596.200. 000 subsider satu tahun penjara. Sedangkan Tatuhey dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Majelis hakim yang diketuai Ahmad Bukhory, didampingi hakim anggota, Eddy Sepjengkaria dan Didi Ismiatun dalam amar putusannya menyatakan, Kaisupy dan Tatuhey secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Keduanya melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP seperti yang disebutkan dalam dakwaan sekunder.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya Kaisupy dituntut 4,6 tahun, sementara Tatuhey tiga tahun penjara.
Sidang pembacaan vonis ini juga dihadiri Justin Tuny, penasihat hukum Kaisupy, Benny Tasidjawa, penasehat hukum Tatuhey dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rolly Manampiring.
Usai mendengar putusan majelis hakim, ketua terdakwa melakukan koordinasi dengan penasehat hukum dan akhirnya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Hal yang sama disampaikan JPU. Mereka diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.
Untuk diketahui, sesuai APBD Tahun Anggaran 2011 terdapat alokasi dana Bansos Dinas PPKAD Kabupaten SBB sebesar Rp 5.645. 000.000.
Dana tersebut dialokasikan untuk lembaga dan kegiatan keagamaan, bantuan partai politik, bantuan organisasi kemasyarakatan dan HUT Kabupaten SBB serta HUT Kemerdekaan RI.
Untuk mendapatkan bantuan tersebut, para penerima harus membuat proposal yang ditujukan kepada Bupati melalui Sekda SBB. Proposal itu nantinya didisposisi oleh Sekda kemudian diteruskan kepada Djailudin Kaisupy selaku Kadis PPKAD untuk diteliti dan diberikan pendapat mengenai proposal itu.
Setelah itu, barulah Kaisupy mendisposisikan kepada bendahara pengeluaran Dinas PPKAD yakni terdakwa Zamrud Tatuhey. Namun ternyata Kaisupy tidak mengikuti perintah secara tertulis dari Sekda SBB, Mansur Tuharea. Ia menentukan sendiri beberapa jumlah nilai bantuan sosial yang akan diterima oleh masing-masing proposal penerima dana Bansos.