SIWALIMA
Rabu, 30 Maret 2016
Ambon – Setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku mengembalikan berkas dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mantan Bupati SBT, Abdulah Vanath ke Kejati Maluku, kini berkas bupati dua periode ini masih diteliti JPU.
“JPU masih meneliti berkasnya, karena baru diterima pekan lalu,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette, kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Selasa (29/3).
Ia mengatakan, jika nantinya setelah diteliti berkasnya belum lengkap, maka akan diberikan petunjuk lagi ke penyidik untuk dilengkapi. “Nanti kita lihat dulu, apakah berkasnya sudah lengkap atau belum. Kalau memang belum sesuai dengan petunjuk JPU, maka tentunya akan dikembalikan lagi ke penyidiknya,” ujarnya.
Setelah setahun lebih berada di tangan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, berkas dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati SBT, Abdulah Vanath kembali diserahkan ke Kejati Maluku, Senin (14/3). Berkas itu, akan diteliti apakah sudah sesuai petunjuk jaksa ataukah belum.
“Berkasnya sudah kita terima Senin dari penyidik Ditreskrimsus. Nanti JPU teliti dulu apakah berkas tersebut sudah lengkap ataukah belum,” jelas Kasi Pidsus Kejati Maluku, Sammy Sapulette, kepada Siwalima, di Kantor Kejati Maluku, Selasa (15/3).
Ia berharap berkas Vanath sudah dilengkapi sesuai dengan petunjuk JPU, sehingga kasusnya bisa secepatnya masuk pengadilan.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Budi Wibowo mengaku, Abdullah Vanath telah mengembalikan Rp 500 juta dari total nilai kerugian negara Rp 600 juta dalam kasus korupsi deposito Pemkab SBT tahun 2006-2008. Tetapi langkah Vanath tak bisa menghentikan kasusnya. Sebab pengembalian kerugian negara dilakukan saat kasus yang melilitnya sudah masuk tahap penyidikan.
“Kerugian negara itu besarannya kan Rp 600 juta tetapi sebagian besar sudah dikembalikan, hanya sekitar 100 juta rupiah yang belum. Dikembalikan saat proses penyidikan jalan, sehingga tidak bisa menghapus tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka. Pengembalian hanya sebagai bahan pertimbangan hingga sidang nanti tetapi untuk proses pidananya tetap jalan dan segera dituntaskan,” tandas Wibowo kepada Siwalima, di ruang kerjanya Senin (7/3).
Untuk diketahui, berkas Vanath dikembalikan JPU Kejati Maluku sejak 16 Februari 2015 lalu disertai sejumlah petunjuk. Berkas Vanath lama tertahan karena bukti mandiri travel chek baru diperoleh. Belum lagi ada beberapa saksi yang diperiksa diluar Maluku.
BPK menemukan kerugian negara senilai Rp 600 juta lebih dalam kasus korupsi deposito milik Pemkab SBT tahun 2006-2008. Vanath diketahui menikmati bunga “deposito haram”. Deposito haram yang dinikmatinya itu selama kurun waktu tahun 2006-2008. Modus yang ia lakukan yaitu dengan memindahkan deposito milik Pemkab SBT senilai Rp 2,5 milyar ke rekening pribadinya.
Selain itu, ia juga menarik bunga 1 persen dari setiap uang milik Pemkab SBT yang disimpan di Bank Mandiri Cabang Pantai Mardika Ambon. Vanath juga membuka Giro Non Customer (GNC) di Bank Mandiri Cabang Pantai Mardika. Melalui kebijakan pihak bank ini Vanath bisa menarik tunai bunga hasil kejahatannya. (S-16)
– See more at: http://www.siwalimanews.com/post/berkas_korupsi_vanath_masih_diteliti_jpu#sthash.BJud6bC4.dpuf