Mampu melaksanakan program nasional, yakni penggunaan produk dalam negeri melalui e-katalog[1], percepatan belanja daerah, dukungan belanja daerah terhadap pengangguran dan stunting, penurunan inflasi daerah, dengan baik, kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dipuji. Pemerintah Pusat merealisasikan pujian itu dengan memberikan dana insentif sebesar Rp11 miliar bagi Pemkot Ambon. Hal itu sesuai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07/2022 tentang Dana Insentif Daerah Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun 2022 dan Penggunaan Sisa Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020. “Pemkot Ambon dinilai baik dalam bekerja, terutama dalam menjalankan empat indikator, yakni penggunaan produk dalam negeri melalui e-katalog, percepatan belanja daerah, dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, stunting, dan penurunan inflasi daerah.