Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku komitmen menuntaskan 12 kasus dugaan korupsi yang saat ini ditangani. Dari 12 kasus tersebut, delapan diantaranya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, sementara empat kasus lain ditahap penyelidikan. Delapan kasus korupsi yang ada didalam penyidikan yaitu, Kasus Alokasi Dana Desa (ADD) Tawiri, Penyimpangan Keuangan Terkait Dengan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden Tahun 2014, dan Penyimpangan Pengelolaan Dana Hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2016-2017, Medical Check Up Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. M. Haulussy, Pengadaan Makan Minum Tenaga Kesehatan (Nakes) di RSUD Dr. M. Haulussy, Korupsi Pembangunan Pasar Langgur, Sistem Informasi Manajemen Desa (Simdes) Buru Selatan (Bursel) serta Kasus Jalan Inamosol. Sedangkan empat kasus yang ada di tahap penyelidikan masing-masing, Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pembangunan Jalan Masuk Lorurun, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Dugaan Tipikor Belanja Uang Makanan Minum di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat, Dugaan Tipikor pada Investasi DPD Maluku dan Dugaan Tipikor Pemotongan Dana Alokasi Khusus Fisik pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SBB.