Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanimbar menahan dua tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sistim Informasi Manajemen Desa (SIMDes) yaitu tersangka SS dan NA di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Saumlaki. Penahanan tersangka SS dan NA dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Nomor : PRINT-97/Q.1.13/Eoh.1/11/2022 tanggal 8 November 2022 atas nama tersangka SS dan Surat Perintah Penahanan Kajari KKT Nomor : PRINT-398/Q.1.13/Eoh.1/11/2022 tanggal 8 November 2022 atas nama tersangka NA. Demikian diungkapkan, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari KKT, Agung Nugroho melalui telepon selulernya, Selasa (8/11). Dikatakan, penahanan kepada kedua tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan. Selain itu, Kejari KKT juga menyatakan, berkas Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan SIMDes terhadap tersangka SS dan NA telah lengkap dan dilanjutkan pada tahap dua dari Tim Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya masuk ke Pengadilan.