Selasa, 01 September 2015
Kasus Korupsi Dana BTT
Jaksa Periksa Mantan Kepala Bank Maluku Piru
Ambon – Mantan Kepala Bank Maluku Cabang Piru, Izack Saleky, Senin (31/8) diperiksa tim penyidik Kejati Maluku terkait dugaan korupsi dana Bantuan Tak Terduga (BTT) tahun 2013 di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten SBB senilai Rp 1 milyar.
Saleky diperiksa dari pukul 10.00 hingga pukul 16.00 WIT dengan dihujani puluhan pertanyaan.
“Ada pemeriksaa saksi kasus korupsi BTT oleh penyidik. Yang diperiksa itu mantan Kepala Cabang Bank Maluku Piru,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia kepada Siwalima, di Kantor Kejati Maluku.
Palapia enggan menjelaskan soal hasil pemeriksaan Saleky dengan alasan kepentingan penyidikan. Ia hanya mengatakan, masih ada saksi lagi yang akan diperiksa.
Sementara sumber lain mengungkapkan, Izack Saleky diperiksa untuk mengetahui pencairan dana BTT. Hal ini untuk memperkuat bukti-bukti korupsi yang telah dikantongi jaksa.
“Proses pencairan dananya kan melalui bank, sehingga pimpinan Bank Maluku Piru saat itu perlu dimintai keterangan,” ujar sumber itu.
Penyidik Kejati Maluku telah mengantongi calon tersangka. Kasus dana BTT resmi ditingkatkan ke penyidikan setelah dilakukan ekspos di ruang kerja Kajati Maluku, Chuck Suryosumpeno, Selasa (18/8) lalu. Turut hadir dalam ekspos tersebut, Wakajati Maluku Manumpak Pane, seluruh koordinator dan asisten serta para kasi di lingkup Kejati Maluku. “Kita sudah kantongi calon tersangka dan akan diumumkan dalam waktu dekat,” ujar Palapia.
Bupati SBB, Jacobus F, Puttileihalat juga akan diperiksa penyidik dalam kasus ini. Diduga ia yang mendalangi pencairan dana BTT tersebut.
Dalam kasus dana BTT di Dinas PPKAD, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dana senilai Rp 1 milyar dari total Rp 2 milyar lebih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Hasil pemeriksaan auditor negara ini dijadikan dasar bagi Kejati Maluku melakukan pengusutan. Setelah dilakukan pendalaman ditemukan bukti, kalau dana itu dicairkan atas memo bupati. “Ada temuan BPK terhadap penggunaan biaya tak terduga ini sebesar Rp 1 milyar yang tidak bisa dipertanggung jawabkan,” kata sumber di kejaksaan.
Sumber itu kemudian menjelaskan, uang tersebut dicairkan oleh Woody Timisela yang saat itu menjabat ajudan bupati. “Jadi saat itu, Woody sebagai ajudan bupati membawakan memo ke Kadis PPKAD dan berdasarkan memo itu maka anggaran sebesar Rp 1 milyar dicairkan dan Woody yang menandatangani bukti pencairan dana tersebut,” jelas sumber itu lagi.