Jaksa Tutup Kasus Dana Kesehatan Rakyat Miskin Buru

Senin, 07 September 2015

Jaksa Tutup Kasus Dana Kesehatan Rakyat Miskin Buru

Ambon – Kejari Namlea menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana kesehatan rakyat miskin pada 10 puskemas di Kabupaten Buru. Penutupan kasus ini dilakukan dengan alasan tak ditemukan kerugian negara dalam proyek tahun 2014 senilai Rp 5,4 milyar itu.

“Dari dokumen dan data-data yang kita kumpulkan itu, kami pun menyelidikinya dan ternyata tak ditemukan adanya indikasi keru­gian negara,” kata Kasi Intel Ke­jari Namlea, Ruslan Marasabessy, kepada Siwalima, Sabtu (5/9).

Marasabessy mengatakan, pe­ng­hentian penyelidikan murni alasan hukum, tidak ada kepen­tingan  lain.

“Kita sudah hentikan proses penyelidikan terhadap kasus ini karena tak memiliki cukup bukti yang kuat adanya dugaan korupsi,” ujarnya.

Dugaan korupsi dana miskin pada 10 puskesmas di Kabupaten Buru dibeberkan Solidaritas Mahasiswa Pemerhati Hukum Kabupaten Buru saat melakukan aksi demo di halaman Kantor Dinas Kesehatan kabupaten setempat, Senin 4 Mei 2015 lalu.

Mereka menuding Kadis Kese­hatan Kabupaten Buru, Saparuddin dan Kasie Prasarana Bantuan Kesehatan Dinas Kesehatan Buru, Im Warhangan mengintruksikan pemotongan setoran 20 persen dari total dana yang masuk ke rekening bendahara puskesmas. Total dana yang dipotong Rp.1,8 milyar.

Dana kapitasi sebagai program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang disetorkan langsung oleh BPJS Cabang Ambon kepada 10 puskemas di Kabupaten Buru diperuntukan untuk melayani rakyat miskin sebanyak 73.346 orang sebagaimana yang terdata di Kantor BPJS.

Selama kurun waktu Februari 2014 sampai Februari 2015, dana kapitasi yang sudah mengalir ke rekening puskemas mencapai Rp 5,4 milyar, karena tiap bulannya BPJS mentransfer dana Rp.387.884.000.

Dana kapitasi yang disetorkan langsung kepada puskemas itu, seharusnya dikelola langsung oleh pihak puskesmas. Sebanyak 58 persen untuk jasa pelayanan dan sisanya untuk pengadaan obat dan alat kesehatan hingga pelayanan posyandu sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 19 tahun 2014 dan berbagai produk hukum lainnya.

Akibat dana dipotong pihak puskesmas tidak tersedia obat dan sarana bantuan kesehatan yang memadai, sehingga beberapa pasien yang mestinya bisa dibantu tidak terlayani dengan baik, sehingga meregang nyawa.

Setelah diusut, Kejari Namlea tak menemukan bukti dugaan korupsi yang seperti yang dituduhkan, sehingga penyelidikan kasus ini dihentikan. (S-16)