Ambon – Kejati Maluku meminta Kadis ESDM Maluku, Martha M Nanlohy kooperatif dan menghargai proses hukum kasus dugaan gratifikasi penataan kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru. Nanlohy tercacat sudah dua kali tidak memenuhi panggilan tim penyelidik tanpa alasan jelas. Ia akan cecar soal uang miliaran rupiah PT Buana Pratama Sejahtera (BPS) yang masuk ke rekeningnya. Baca selengkapnya…