Ambon Ekspres
Rabu, 02 Maret 2016
LUTFI HELUT/AMEKS JAKSA GELEDAH Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Selasa (1/3) menggeledah kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan kantor Inspektorat provinsi Maluku. Tim menyita berbagai dokumen tentang penggunaan dana dekonsentrasi tahun 2014 yang diduga disalahgunakan.
AMBON,AE— Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Selasa (1/3) menggeledah dua kantor milik Pemerintah Provinsi Maluku, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan kantor Inspektorat provinsi Maluku. Aparat penegak hukum itu menyita berbagai dokumen tentang penggunaan dana dekonsentrasi tahun 2014 yang diduga disalahgunakan.
Satu koper warna hitam yang dibawa tim jaksa pun penuh dengan berbagai dokumen dan dibawa pulang untuk dipelajari.
Tim yang terdiri atas 7 penyidik Kejari Ambon itu tiba kantor Dispora Maluku sekira pukul 12: 00 Wit. Setelah berkoordinasi dengan pimpinan Dispora Maluku, tim dengan seragam cokelat dibalut rompi warna merah- hitam, bertuliskan tim penyidik tindak pidana khusus ini langsung memasuki ruang kerja bendahara bidang olahraga Dispora Maluku, Wilma Pattiasina.
Penggeledahan dilakukan secara terbuka. Para wartawan dibiarkan meliput jalannya penggeledahan. Dua buah lemari di dalam ruang itu dibuka. Semua dokumen dikeluarkan, lantai dan meja di ruangan itu pun dipenuhi dokumen yang dikeluarkan dari dalam lemari. Satu per satu dokumen diperiksa. Semua data tentang dana dekonsentrasi tahun 2014 dipisahkan berdasarkan jenis dokumen.
Setelah melakukan penggeledahan selama satu jam, tim jaksa berhasil membawa pulang 19 bundel dokumen yang diisi di dalam koper. Dokumen tersebut, diantaranya surat perintah membayar (SPM) sewa kendaraan, operasional kegiatan ATK, surat perintah pencairan dana (SP2D).
Dokumen lainnya berupa daftar nama atlet dan pelatih, kumpulan daftar hadir, daftar pembayaran dan perjalanan dinas serta kwitansi tahun 2014, dan satu bundel surat perintah kerja (SPK) tahun 2014.
“Dana dekonsentrasi ini untuk program pengembangan olahraga di Maluku. Banyak item yang dibiayai. Semua dokumen, itu perlu. Nah, yang ini juga penting,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Ambon, Irwan Somba disela penggeledahan itu, sambil menunjukkan dokumen SPM dana dekonsentrasi tahun 2014.
Kasus tersebut ditangani Kejari Ambon sejak Oktober 2015 dengan dugaan penyalahgunaan dana dekonsentrasi tahun anggaran 2014 pada Dispora Maluku berdasarkan hasil audit Inspektorat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
“Dokumen-dokumen itu dulu, nanti kita lihat hasil audit kementerian pemuda dan olahraga itu item-itemnya apa, baru kita lihat nilai kerugian negara. Yang pasti, ada kerugian negara,” kata Kasipidsus.
Bendahara pada bidang Olahraga Dispora Maluku, Wilma Pattiasina yang menangani anggaran tersebut sudah beberapa kali dipanggil oleh penyidik saat kasus itu masih dalam proses penyelidikan. Namun, selalu mangkir. Setelah melalui berbagai pertimbangan, jaksa pun menaikkan status kasus itu ke tahap penyidikan yang dilanjutkan dengan penggeledehan.
Ketua tim penyidik, V. Teturan mengungkapkan, pengeledahan untuk mengumpulkan berbagai dokumen terkait penggunaan anggaran dekosentarasi tahun anggaran 2014 pada dinas yang dipimpin oleh Semy Huwae itu. Selain Dispora, pihaknya juga menggeledah kantor Inspektorat provinsi Maluku.
“Jadi nanti, setelah dari sini, kami akan ke kantor Inspektorat provinsi Maluku dalam upaya untuk memperoleh hasil hasil audit Inspektorat Kemenpora itu guna mempermudah kami dalam melaksanakan penyidikan berupa permintaan keterangan, guna mengungkap modus operandi dalam penyimpangan dana dekonsentrasi tahun 2014,” jelasnya.
Menyoal jumlah dana dekonsentrasi tahun 2014 pada Dispora Maluku, Teturan menyebutkan, berdasarkan data awal yang diperoleh pihaknya, dana tersebut berjumlah Rp5 miliar lebih. Namun, dari beberapa dokumen yang diperolah dalam penggeladahan itu, jumlah dana dekonsentrasi untuk Dispora Maluku tahun 2014 sebesar Rp8 miliar lebih.
“Nanti kita dalami, dari dana Rp8 miliar ini, indikasi penyalahgunaannya berapa. Itu masih dalam tahap penyidikan,” katanya.
Sebelum penggeledahan, pihaknya belum pernah meminta keterangan secara resmi dari siapa pun. Sehingga, penggeledahan menjadi langkah awal dalam menelusuri lebih jauh tentang penggunaan dana tersebut.
“Ini strategi kami. Jadi untuk memudahkan, nanti kami melakukan pemeriksaan, langkah awal penyidikan, kami melakukan dengan penggeledahan, sehingga nanti pemeriksaan saksi-saksi atau pihak terkait, kita sifatnya mengklarifikasi data-data yang sudah kami peroleh hari ini,” terangnya.
Dari Dispora Maluku, tim menuju kantor Inspektorat Maluku, di lantai satu kantor gubernur. Kedatangan tim menyita perhatian para pegawai beberapa instansi yang berkantor di gedung kantor Gubernur Maluku.
Sementara tim langsung menuju ruang kerja kepala Inspektorat, Semy Risambessy. Namun, penggeledahan di kantor Inspektorat dilakukan secara tertutup.
Setelah kurang lebih 30 menit didalam ruang yang digeledah, tim pun keluar dengan membawa dokumen hasil audit penggunaan dana dekonsentrasi tahun 2014. “ Hasil temuan inspektorat Kemenpora, itu saja yang kami ambil,” singkat Teturan, sebelum meninggalkan kantor Inspektorat.(MAN)