Pemkot: Ganti Rugi Lahan Underpass Urusan Pemprov

SIWALIMA

Kamis, 03 Maret 2016

Ambon – Proses pembebasan lahan untuk pembangunan underpass guna mendukung pembangunan Jembatan Merah Putih (JMP) sampai dengan saat ini memang masih buntu.

Hal itu diakibatkan salah satu pemilik lahan belum menyetujui untuk menjual lahan miliknya sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Proses negosiasi pembebasan lahan awalnya dilakukan pemkot, namun kemudian diambil alih oleh pemprov.

“Pemkot sudah melaksanakan tugas dengan baik sejak tahun 2013 lalu. Kita sudah mengidentifikasi, melakukan pendataan, pengukuran kemudian mengumumkan kepada publik terkait dengan pembebasan lahan tersebut dan selanjutnya menjadi tanggung jawab pemprov maluku untuk membayar ganti rugi lahan underpass,” jelas Kepala Bappeda Kota Ambon Dominggus Matulapelwa kepada Siwalima di Balai Kota Ambon, Senin (15/2).

Dikatakan, masih ada satu pemilik lahan yang masih belum ada kata sepakat dengan pemerintah sehingga pemprov meminta kembali meminta bantuan pemkot untuk melakukan fasilitasi dengan pemilik tersebut.

“Di tahun 2014, pemprov menggelontorkan anggaran APBD untuk pembebasan lahan kepada sejumlah warga yang memiliki lahan namun ada satu pemilik tanah yang belum juga sepakat dengan proses ganti rugi yang ditawarkan oleh pemerintah. Selanjutnya di tahun 2015 ada anggaran dari APBN yang dikelola oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) yang diperuntukan untuk membayar kepada pemilik lahan namun sampai kini belum juga disepakati sehingga uang tersebut dikembalikan ke pemerintah pusat,” katanya.

Untuk diketahui Jembatan Merah Putih (JMP) ditargetkan akan diresmikan pada bulan Maret mendatang, namun hingga kini Underpass Sudirman masih buntu.

Proses mediasi ganti rugi lahan yang diperuntukan bagi underpass Sudirman belum berhasil. Akibatnya, proyek pembangunan underpass masih buntu.

Pemprov Maluku telah beberapa kali menggelar pertemuan dengan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku dan Malut, Dinas PU Maluku dan pemilik lahan, namun tak ada kesepakatan menyangkut ganti rugi.

Pemprov hanya akan membayar ganti rugi lahan seluas 839 meter persegi sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yaitu Rp 425 ribu/meter persegi, sementara Nurhayati Tutupoho selaku ahli waris pemilik lahan justru meminta harga Rp 2,5 juta/meter persegi.

Sebelumnya, Nurhayati Tutupoho selaku pemilik lahan meminta ganti rugi senilai Rp 2,5 juta/meter persegi, sementara luas lahannya mencapai 898 meter persegi.

“Kita tetap pada permintaan harga Rp 2,5 juta/meter persegi, sementara tadi dalam rapat pemprov tetap bertahan dengan Rp 425 ribu/meter persegi. Seharusnya pemprov tahu kalau masalah lahan harus diselesaikan sebelum pembangunan jalan,” kata suami Nurhayati Tutupoho, Abdul Kadir Umasugi kepada wartawan usai rapat di Kantor Gubernur, Kamis (21/1) lalu.

Dikatakan, awalnya yang pemilik lahan tidak mengetahui lahannya masuk dalam lokasi pembangunan underpass, sebab yang diketahui mega proyek yang terdekat hanya JMP dan pemerintah juga tidak pernah bicara sebelumnya.

Menurutnya, pemprov maupun BPN Maluku sangatlah lemah, karena tidak bisa memberikan solusi. Anehnya juga ingin melibatkan tim independen dari Makassar hanya untuk menaksir harga lahan. (S-39)

– See more at: http://www.siwalimanews.com/post/pemkot_ganti_rugi_lahan_underpass_urusan_pemprov_1#sthash.XUEdCUrY.dpuf