Ambon – Kejari Dobo diminta untuk mengusut proyek pembangunan sarana dan prasarana MCK septik tank Komunal di Dinas PU Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2015. Pasalnya, proyek senilai Rp. 2.964.886.672 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pengadaan konstruksi jamban sebanyak 21 paket, diduga sarat dengan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Kami minta agar Kejari Dobo segera mengusut proyek pembangunan MCK yang merupakan proyek milik Dinas PU kabupaten Kepulauan Aru itu, karena proyek milyaran rupiah itu diduga sarat dengan KKN bahkan proyeknya juga tidak sesuai dengan bestek,” ungkap Ketua Aliansi Gerakan Anti Korupsi (AGAS) Maluku, Jonathan Pesurnay, kepada Siwalima, di Ambon, Sabtu (23/7).