Pada periode Juli s.d Desember 2023, petugas PIK BPK Perwakilan Provinsi Maluku telah menyebarkan kuesioner Survey Kepuasan Pelayanan Publik kepada setiap pemohon informasi maupun masyarakat yang datang mengaduh.
Dari kuesioner yang disebar, terdapat 10 (Sepuluh) kuesioner yang dikembalikan (diisi) oleh responden, dengan hasil sebagai berikut: