BPK SERAHKAN LHP SEMESTER II TAHUN 2023 PADA 10 ENTITAS DI WILAYAH PROVINSI MALUKU

Ambon, Selasa (09/01/2024) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku melaksanakan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Perwakilan, Hery Purwanto S.E., M.M., Ak., CA, CSFA dan seluruh pejabat struktural dilingkungan BPK Perwakilan Provinsi Maluku. Sedangkan dari 10 Entitas Pemeriksaan dihadiri oleh Wakil Gubernur Maluku, Drs. Barnabas N. Orno, Ketua DPRD Provinsi Benhur George Watubun S.T., Pj. Bupati dan Ketua DPRD Maluku Tengah DR. Rakib Sahubawa S.Pi. M.Si dan Fatzah Tuankota, ST, Pj. Walikota dan Wakil Ketua DPRD Kota Ambon Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si, dan Rustam Latupono Spi, MH,  Pj. Bupati Buru dan Ketua DPRD Buru DR H Djalaludin Salampessy, S.Psi, S.H., M.H dan M. Rum Soplestuny, SE, Bupati dan Ketua DPRD Kepulauan Aru Johan Gonga dan Udin Belsigaway, Pj. Bupati dan Ketua DPRD Seram Bagian Barat Andi Chandra As’aduddin dan Abdul Rasyid Lisaholit, S.Psi, Wakil Bupati dan Ketua DPRD Buru Selatan Gerson Eliaser Selsily, SE, dan Muhajir Bahta, Direktur Utama Bank Maluku-Malut dan Ketua SKAI Syahrisal Imbar dan Hasan Basri Wakanno, Wakil Bupati dan Ketua DPRD Seram Bagian Timur Idris Rumalutur dan Noaf Rumau, Pj. Walikota dan Ketua DPRD Kota Tual Hi. Akhmad Yani Renuat, S.Sos, M.Si., M.H, dan Hasan Syariudin Borut.Dalam kegiatan tersebut Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2023 Pada 11 Entitas Di Wilayah Provinsi Maluku yang terdiri atas:

1.   Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Pengembangan Sektor Unggulan untuk Komoditas Perikanan Tangkap Tahun Anggaran 2021 s.d. Semester I 2023 pada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Instansi Terkait Lainnya di Masohi;

2. Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun Anggaran 2021 s.d. Semester I 2023 pada Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur dan Instansi Terkait Lainnya di Bula;

3. Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Pembangunan Kawasan Perdesaan untuk Mempercepat dan Meningkatkan Kualitas Pelayanan, Pengembangan Ekonomi, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun Anggaran 2021 s.d. Semester I 2023 pada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Instansi Terkait Lainnya di Masohi;

4.   Pemeriksaan Kinerja atas Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan Tahun Anggaran 2021 s.d. Semester I 2023 pada Pemerintah Kota Tual di Tual;

5.  Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun 2022 dan 2023 pada Pemerintahan Provinsi Maluku di DKI Jakarat dan Wilayah Provinsi Maluku;

6.   Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun 2022 dan 2023 pada Pemerintahan Kota Ambon di Ambon;

7.   Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun 2022 dan 2023 pada Pemerintahan Kabupaten Aru di Dobo;

8.   Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun 2022 dan 2023 pada Pemerintahan Kabupaten Seram Bagian Barat di Piru;

9.  Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun 2022 dan 2023 pada Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan di Namrole;

10.   Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun 2022 dan 2023 pada Pemerintahan Kabupaten Buru di Namlea;

11.   Pemeriksaan Kepatuhan atas Operasional PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara Tahun 2022 sampai dengan Triwulan III Tahun 2023 serta Instansi Terkait Lainnya di DKI Jakarta dan Wilayah Provinsi Maluku.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku dalam sambutannya menyampaikan bahwa sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) Tujuan pemeriksaan kinerja adalah memberikan kesimpulan atas aspek ekonomi, efisiensi dan/atau efektivitas pengelolaan keuangan negara, serta memberikan rekomendasi untuk memperbaiki aspek tersebut.

Sedangkan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) bertujuan untuk memberikan kesimpulan sesuai dengan tujuan pemeriksaan yang ditetapkan. Pemeriksaan Kinerja dilaksanakan pada 4 (empat) objek pemeriksaan pada 3 (tiga) pemerintah Kabupaten/Kota. Pemeriksaan Kinerja tersebut merupakan pemeriksaan tematik dari Pusat dalam rangka memeriksa pelaksanaan Prioritas Nasional (PN) 2 yaitu mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan dan Prioritas Nasional (PN) 4 yaitu Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan di daerah.

Diakhir sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku menyampaikan agar Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK, selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima, dan pihak DPRD memanfaatkan serta menggunakan informasi yang kami sampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan.