BPK SERAHKAN LHP LKPD TAHUN ANGGARAN 2023 PADA 8 KABUPATEN/KOTA DI WILAYAH PROVINSI MALUKU

Ambon, Jumat (03/05/2024) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku melaksanakan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 pada 8 (delapan) Kabupaten/Kota di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku.

Kegiatan penyerahan LHP LKPD  dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku, Hery Purwanto S.E., M.M., Ak., CA, CSFA kepada Kepala Daerah dan Ketua DPRD yaitu Pj. Bupati dan Ketua DPRD Buru, Djalaluddin Salampessy S.Pi, SH, M.Si dan M. Rum Soplestuny SE, Bupati dan Ketua DPRD Buru Selatan, Safitri Malik Soulisa S.IP., M.Si dan Muhajir Bahta, Bupati dan Ketua DPRD Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach ST dan Petrus A. Tunay A.Md, Pj. Bupati dan Ketua DPRD Seram Bagian Barat, Andi Chandra As’aduddin S.E., M.H dan Abdul Rasyid Lisaholit S.Pi, Bupati dan Ketua DPRD Seram Bagian Timur, Abdul Mukti Keliobas dan Noaf Rumau, Pj. Wali kota dan Ketua DPRD Kota Tual, Akhmad Yani Renuat dan Hasan Syarifudin Borut, PJ. Wali Kota Ambon dan Ketua DPRD Kota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena M.Si dan Ely Toisutta S.Sos, serta Pj. Bupati dan Ketua DPRD Maluku Tenggara, Jasmono dan Minduchri Kudubabun.

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Hery Purwanto, S.E., M.M., Ak., CA, CSFA dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran Laporan Keuangan adalah Apakah LK telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, Apakah sistem pengendalian internal telah berjalan efektif, Apakah pengelolaan keuangan telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan serta Apakah pengungkapan Laporan Keuangan telah memadai.

Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP. Selain itu, dalam melakukan pemeriksaan, BPK memiliki standar yang digunakan dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan, yaitu Standar Pemeriksaan Keuangan Negara atau SPKN.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK atas 8 (delapan) LKPD tersebut, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian dari pihak pemerintah daerah, yaitu:

Pemeriksaan atas LKPD Maluku Barat Daya

BPK menemukan adanya permasalahan kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2023 dengan pokok-pokok temuan antara lain Kekurangan Volume Pekerjaan atas Sembilan Paket Pekerjaan pada Tiga OPD, dan Penatausahaan Aset Lainnya Belum Memadai.

Permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam laporan keuangan tersebut, menurut BPK, tidak material dan signifikan sehingga tidak mempengaruhi kewajaran Penyajian Laporan Keuangan Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2023. Dengan demikian, BPK memberikan kesimpulan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Kabupaten Maluku Barat Daya. Opini WTP ini merupakan pencapaian lima kali berturut-turut dari Pemda Maluku Barat Daya.

Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Buru

BPK menemukan adanya permasalahan kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Tahun 2023 dengan pokok-pokok temuan antara lain Pengelolaan serta Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan Tidak Sesuai Ketentuan, Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas pada 30 (tigapuluh) OPD dan Pembayaran Perjalanan Dinas pada 4 (empat) OPD Tidak Sesuai Ketentuan, Kekurangan Volume atas Enam Paket Pekerjaan pada Belanja Modal di 3 (tiga) OPD dan Pengelolaan Aset Tetap Belum Sepenuhnya Sesuai dengan Ketentuan.

Permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam laporan keuangan tersebut, menurut BPK, tidak material dan signifikan sehingga tidak mempengaruhi kewajaran Penyajian Laporan Keuangan Kabupaten Buru Tahun 2023. Dengan demikian, BPK memberikan kesimpulan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Kabupaten Buru. Opini WTP ini merupakan pencapaian sembilan kali berturut-turut dari Pemda Buru.

Pemeriksaan Atas LKPD Kota Tual

BPK menemukan adanya permasalahan kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Tual Tahun 2023 dengan pokok-pokok temuan antara lain Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah pada 13 (tiga belas) SKPD Tidak Sesuai Ketentuan, Kelebihan Pembayaran atas Kekurangan Volume Pekerjaan pada 2 (dua) SKPD dan Penatausahaan Aset Tetap Pemerintah Kota Tual Belum Sepenuhnya Memadai.

Permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam laporan keuangan tersebut, menurut BPK, tidak material dan signifikan sehingga tidak mempengaruhi kewajaran Penyajian Laporan Keuangan Kota Tual Tahun 2023. Dengan demikian, BPK memberikan kesimpulan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Kota Tual. Opini WTP ini merupakan pencapaian enam kali berturut-turut dari Pemda Tual.

Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Seram Bagian Barat

Atas LKPD Kabupaten Seram Bagian Barat tahun sebelumnya (2022), BPK memberikan opini Tidak Menyatakan Pendapat karena beberapa permasalahan. Pada Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat telah melakukan upaya-upaya perbaikan, namun demikian, BPK menemukan adanya permasalahan kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2023 dengan pokok-pokok permasalahan antara lain pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa pada 3 (tiga) OPD tidak menggunakan bukti yang sebenarnya, Penatausahaan Aset Tetap Belum Tertib, diantaranya terdapat biaya-biaya yang dikeluarkan setelah perolehan Aset Tetap (biaya renovasi, biaya rehabilitasi) masih tercatat sebagai Aset Tetap tersendiri dan belum diatribusikan ke Aset Tetap induknya.

Kemudian terdapat Aset Tetap yang dicatat secara gabungan atas Aset Tetap Gedung dan Bangunan dan Aset Tetap Peralatan dan Mesin, dan Terdapat perbedaan pengakuan utang antara OPD dengan BPKAD.

Permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam laporan keuangan tersebut, material dan signifikan sehingga mempengaruhi kewajaran Penyajian Laporan Keuangan Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2023. Selain itu, terdapat beberapa pokok temuan lain, yaitu Penatausahaan Kas di Bendahara BOS belum Tertib, dan Pelaksanaan dan Penatausahaan Kas di Bendahara FKTP Belum Memadai.

Menurut opini BPK, kecuali untuk dampak hal yang dijelaskan dalam paragraf dasar opini, laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat tanggal 31 Desember 2023, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Sehingga BPK memberikan kesimpulan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), meningkat dari opini tahun sebelumnya.

Pemeriksaan atas Kota Ambon

Berdasarkan hasil pemeriksaan, LKPD Pemerintah Kota Ambon Tahun 2023 masih terdapat permasalahan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang bernilai material atau berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan, dan sistem pengendalian intern belum efektif.

Hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Kota Ambon Tahun 2023, BPK menemukan permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan Tahun 2023 dan pengelolaan keuangan daerah.

Permasalahan tersebut, antara lain Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat Kota Ambon dan Belanja ATK serta Bahan Komputer pada BPKAD TA 2023 yang Tidak Sesuai Ketentuan. Atas Permasalahan tersebut BPK tidak dapat memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat tentang nilai-nilai belanja tersebut, sehingga BPK tidak dapat menentukan apakah diperlukan penyesuaian terhadap angka tersebut di atas.

Dilain pihak, nilai-nilai permasalahan tersebut sangat material dan signifikan yang mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan sehingga BPK menyimpulkan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP)/Disclaimer LKPD Kota Ambon Tahun 2023. Opini TMP ini merupakan yang ketiga kali sejak Tahun 2021.

Selain permasalahan yang mempengaruhi kewajaran penyajian Laporan Keuangan, BPK juga menemukan permasalahan-permasalahan yang tetap perlu mendapat perhatian antara lain berupa Pengelolaan Aset Tetap Pemerintah Kota Ambon Belum Dilaksanakan Secara Memadai.

Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Maluku Tenggara

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan adanya permasalahan kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2023 dengan pokok-pokok temuan antara lain, Perencanaan Keuangan Kabupaten Maluku Tenggara Belum Sepenuhnya Memadai, Pengelolaan Kas di Bendahara Pengeluaran Belum Memadai, Pengelolaan Aset Tetap Belum Sepenuhnya Dilaksanakan Secara Memadai, Kekurangan volume pekerjaan belanja modal, Belanja Perjalanan Dinas tidak sesuai ketentuan, dan Denda Keterlambatan atas Pekerjaan Belanja Modal.

Permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam laporan keuangan tersebut, menurut BPK, tidak material dan signifikan sehingga tidak mempengaruhi kewajaran Penyajian Laporan Keuangan Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2023. Dengan demikian, BPK memberikan kesimpulan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Kabupaten Maluku Tenggara. Opini WTP ini merupakan pencapaian sembilan kali berturut-turut dari Pemda Maluku Tenggara.

Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Buru Selatan

BPK menemukan adanya permasalahan kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun 2023 dengan pokok-pokok permasalahan antara lain, Terdapat selisih atas hubungan antar akun dalam Laporan Keuangan sehingga beberapa akun tidak dapat diyakini kewajarannya yaitu selisih hubungan antara SiLPA dengan Kas dan Setara Kas; Selisih antara Kas dan Setara Kas Tahun Lalu pada Neraca dengan Saldo Awal Kas pada LAK, dan Selisih antara Kas dan Setara Kas Tahun Berjalan pada Neraca dengan Saldo Akhir Kas Tahun Berjalan pada LAK.

Realisasi Belanja Barang dan Jasa dari Dana BOS dan BOP PAUD pada beberapa sekolah negeri dan swasta jenjang PAUD, SD, dan SMP  belum dapat diyakini kebenarannya karena belum terdapat laporan pertanggungjawaban. Penatausahaan Aset Tetap Pemerintah Kabupaten Buru Selatan Tidak Memadai diantaranya terdapat Aset Tetap yang belum dicatat, Aset Tetap yang tidak diketahui keberadaannya, Aset Tetap dicatat secara gabungan, dan terdapat belanja yang dapat menambah masa manfaat Aset Tetap belum dilakukan kapitalisasi.

Permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam laporan keuangan tersebut, material dan signifikan sehingga mempengaruhi kewajaran Penyajian Laporan Keuangan Kabupaten Buru Selatan Tahun 2023. Selain itu, terdapat beberapa pokok temuan lain, yaitu Realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada Sepuluh SKPD Tidak Sesuai Ketentuan, Pengelolaan Kas di Bendahara Pengeluaran Tidak Memadai, dan Ketekoran Kas yang Disajikan sebagai Aset Lain-lain Belum Ditindaklanjuti dengan Penerbitan SKTJM

Menurut opini BPK, kecuali untuk dampak hal yang dijelaskan dalam paragraf dasar opini, laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan tanggal 31 Desember 2023, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Sehingga BPK memberikan kesimpulan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Seram Bagian Timur

BPK menemukan adanya permasalahan kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2023 dengan pokok-pokok temuan antara lain: Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa pada 3 (tiga) SKPD Tidak Sesuai Ketentuan, Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada 13 (tiga belas) SKPD Tidak Sesuai Ketentuan, Kekurangan Volume Pekerjaan atas 19 (sembilan belas) Paket Pekerjaan pada 5 (lima) SKPD, dan Pengadaan Obat dan Bahan Medis pada RSUD Bula Tidak Didukung Anggaran.

Permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam laporan keuangan tersebut, menurut BPK, tidak material dan signifikan sehingga tidak mempengaruhi kewajaran Penyajian Laporan Keuangan Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2023. Dengan demikian, BPK memberikan kesimpulan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Kabupaten Seram Bagian Timur.

Di akhir sambutan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku menyampaikan agar Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK, selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima, dan pihak DPRD memanfaatkan serta menggunakan informasi yang kami sampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Press Release :

Press Release_Penyerahan_I
Press Release_Penyerahan_II
Press Release_Penyerahan_III