Hakim Vonis Terdakwa Korupsi Di PDAM KKT Bervariasi

Tiga terdakwa kasus korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) divonis bervariasi. Vonis majelis hakim yang diketuai Christin Tetelepta itu berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Kamis (26/8). Eks Direktur PDAM, Yoksan Bat­layar dan eks Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Keuangan PDAM, Yulius Wa­tumlawar divonis tiga tahun enam bulan tahun penjara, sedangkan Bendahara PDAM, Lucyana Lethulur divonis satu tahun enam bulan tahun penjara.

Artikel Selengkapnya …