2,9 M Hibah Ke Kejati, Lira Harap Tak Lindungi Pejabat Pemprov dari Korupsi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku diha­rapkan tidak melindungi Pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dari perbuatan korupsi. Dana sebesar Rp2,9 milyar yang dihibahkan Pemprov Maluku kepada Korps Adhyaksa itu untuk membiayai pembangunan dua pa­ket proyek yakni Rehabilitasi Rumah Jaba­tan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku dan Rehabilitasi Kan­tor Kejati Maluku.

Artikel Selengkapnya …