Tiga terdakwa kasus korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) divonis bervariasi. Vonis majelis hakim yang diketuai Christin Tetelepta itu berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Kamis (26/8). Eks Direktur PDAM, Yoksan Batlayar dan eks Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Keuangan PDAM, Yulius Watumlawar divonis tiga tahun enam bulan tahun penjara, sedangkan Bendahara PDAM, Lucyana Lethulur divonis satu tahun enam bulan tahun penjara.