Sejumlah pihak yang diduga betkaitan dengan korupsi yang disangkakan kepada mantan Walikota Ambon itu, bergilir digarap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim Penyidik KPK terus mengali bukti Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan Gerai Alfamidi di Kota Ambon dengan tersangka, mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.