Kepala Seksi (Kasie) Mutu Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. M. Haulussy Ambon, Hendryk Tabalessy divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Selasa (1/8). Hendryk Tabalessy dinyatakan ter¬bukti secara sah dan meya¬kinkan bersalah melakukan Tipikor Uang Makan Minum Tenaga Kese-hatan pada RSUD Dr. M. Haulussy Ambon. Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Lutfi Alzagladi didampingi dua hakim anggota lainnya. Menurut hakim, Hendryk Tabalessy bersalah karena memiliki pe¬ran penting dalam Kasus Korupsi baik sendiri maupun bersama-sama saat mela¬kukan Tindakan Korupsi. Terdakwa dinyatakan ber¬salah melanggar Pasal 3 Ayat (1) juncto (Jo.) Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembe¬rantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
EMPAT-TAHUN-BUI-BAGI-KASIE-MUTU-PELAYANAN-RS-HAULUSSY