Perda Belum Ditetapkan, Bank Maluku Terancam Turun Grade

Hingga pertengahan Tahun 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku belum juga menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bank Maluku, alhasil bank plat merah ini terancam akan turun grade. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum menjelaskan bahwa setiap bank milik Pemerintah Daerah (Pemda) wajib memenuhi modal minimum Rp3 triliun per 31 Desember 2024. Merespon ancaman ini, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw mengaku, hingga saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bank Maluku masih dalam tahapan pembahasan. Untuk memenuhi modal minimum bank secara nasional sebesar Rp3 triliun, maka Bank Maluku telah melakukan kerja sama dengan beberapa bank dalam rangka memperkuat modal. “Bank Maluku inikan membutuhkan Perda sebagai landasan hukum dan panduan dalam menjalin hubungan kerja sama dengan bank lain, dalam rangka memenuhi syarat modal minimum di Tahun 2024,” jelas Richard Rahakbauw kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (2/8).

PERDA-BELUM-DITETAPKAN-BANK-MALUKU-TERANCAM-TURUN-GRADE