Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, akan memeriksa mantan Sekretaris Kota (Sekot) Ambon, Anthony Gustaf Latuheru, terkait Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon Tahun 2020 senilai Rp5,3 milyar, yang jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Eks Sekot Ambon itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran yang menyeret nama pimpinan dewan itu.