Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku diminta transparan dan tidak menghambat penuntasan kasus korupsi proyek saluran irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah. Semua dokumen permohonan serta bukti syarat audit sudah diserahkan ke BPKP. Lalu apa yang ditunggu? “Jika memang dokumen untuk keperluan audit sudah diserahkan, BPKP harus secepatnya menghitung kerugian negara sesuai tupoksi yang diberikan undang-undang,” kata Praktisi Hukum, Marnix Salmon, kepada Siwalima, Selasa (14/7).