Kamis, 10 September 2015
BPKP Bentuk Tim Audit Korupsi di DKP Maluku
Ambon – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku sudah membentuk tim auditor untuk kasus korupsi proyek pengadaan kapal penangkap ikan fiberglass di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku.
Tim audit dibentuk setelah penyidik Kejati Maluku menyodorkan bukti-bukti dugaan korupsi dalam proyek tahun 2003 tersebut. “Seluruh data dan dokumen yang kita minta ke jaksa sudah diberikan dan saat ini kita sudah membentuk tim auditornya,” ungkap Kabid Investigasi BPKP Perwakilan Maluku, Zainuri, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Rabu (9/9).
Ia mengaku, tim yang dibentuk itu terdiri dari tiga orang yang nantiny melakukan proses audit terhadap kasus yang terindikasi merugikan negara sebesar Rp 1 milyar itu. “Ada tiga orang dalam tim itu yang bertugas untuk melakukan audit nantinya,” kata Zainuri.
Meski demikian, Zainuri belum memastikan kapan hasil audit itu dirampungkan karena tim baru saja dibentuk.
Penyidik Kejati Maluku melakukan ekspos kasus ini di BPKP Perwakilan Maluku, Rabu (5/8). Semua bukti korupsi telah disodorkan untuk penghitungan kerugian negara. Ekspos tersebut dilakukan oleh Kasi Penyidik Pidsus, Sammy Sapulette, didampingi koordinator bidang pidsus.
“Ekspos sudah dilakukan jaksa di BPKP untuk meminta audit kerugian negara dalam kasus ini,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, kepada Siwalima, di Kantor Kejati Maluku.
Ia berharap dengan ekspos yang telah dilakukan itu, BPKP secepatnya melakukan audit agar diketahui berapa besar kerugian negara dalam kasus proyek pengadaan kapal penangkap ikan fiberglass DKP Maluku. Berdasarkan hitungan jaksa proyek tersebut merugikan negara Rp 1 milyar.
Lima tersangka kasus ini telah ditahan di Rutan Klas IIA Ambon. Mereka yang ditahan tersebut adalah eks Kepala DKP Maluku Bastian Mainassy, Direktur PT Sarana Usaha Bahari Benjamin Sutrahitu, Direktur PT Faibrit Fiberglass Suratno Ramly, Direktur PT Satum Manunggal Abadi, Satum serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Abdul Munthalib Latuconsina.
Mainassy dan Sutrahitu ditahan pada Senin (8/6) di Rutan Klas IIA Ambon. Mainassy yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Maluku ini ditahan berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Maluku, Chuck Suryosumpeno Nomor 01/S.1/FD.1/06/20. Sedangkan Sutrahitu didasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Maluku, Chuck Suryosumpeno Nomor: 02/S.1/Gd.1/06/2015.
Menyusul kemudian Suratno Ramly yang ditahan, Selasa (9/6) berdasarkan surat perintah Nomor: 03/S.1/Gd.1/06/2015 yang ditandatangani Kepala Kejati Maluku, Chuck Suryosumpeno.