BPK SERAHKAN LHP LKPD PROVINSI MALUKU TAHUN ANGGARAN 2023

Ambon, 6 Mei 2024. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku Hery Purwanto, S.E., M.M., Ak., CA. CSFA menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2023 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G Watubun, ST dan juga Pj. Gubernur Provinsi Maluku yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Ir. Ismail Usemahu, MT pada Sidang Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Maluku.

Pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Maluku Tahun 2023. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

Kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran Laporan Keuangan adalah Apakah LK telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, apakah sistem pengendalian internal telah berjalan efektif, apakah pengelolaan keuangan telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, serta apakah pengungkapan CaLK telah memadai. Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, LKPD Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2023 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), memiliki kecukupan pengungkapan yang memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang bernilai material atau berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan, dan memiliki sistem pengendalian intern yang efektif. Dengan dasar tersebut, BPK memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun 2023.

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Provinsi Maluku Tahun 2023, BPK  menemukan permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan Tahun 2023 dan pengelolaan keuangan daerah.  Permasalahan tersebut, diantaranya adalah Pengelolaan Keuangan SKPD belum sepenuhnya memadai, Realisasi belanja perjalanan dinas pada sepuluh SKPD tidak sesuai ketentuan, dan Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume 15 (lima belas) paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Selain menyerahkan LHP LKPD, BPK juga menyerahkan IHPD yang berisi ringkasan atas hasil pemeriksaan BPK yang dilaksanakan di Tahun 2023 di wilayah Maluku yang meliputi 12 LHP LKPD, 4 LHP Kinerja, 7 LHP DTT, yang mengungkapkan 339 Temuan Pemeriksaan dengan 962 rekomendasi.

IHPD juga memuat informasi penting terkait capaian indikator ekonomi makro daerah, tingkat kemandirian keuangan daerah, profil BUMD dan BLUD, serta hasil pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi LHP BPK dan penyelesaian ganti kerugian daerah.

“Penyampaian LHP LKPD dan IHPD ini diharapkan bermanfaat bagi DPRD dalam menyelenggarakan fungsi pengawasan dan berguna bagi Pemerintah Provinsi terutama dalam menyusun kebijakan keuangan daerah” ujar Kepala Perwakilan dalam sambutannya.

BPK mengucapkan selamat atas pencapaian Opini delapan kali WTP dengan lima kali diantaranya berturut-turut sampai dengan saat ini yang diraih Pemerintah Provinsi Maluku. Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Maluku terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. Prestasi ini tidak terlepas dari efektivitas fungsi pengawasan dan dukungan dari DPRD serta sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan.

Di akhir sambutan, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku menyampaikan agar Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima, dan pihak DPRD memanfaatkan serta menggunakan informasi yang BPK sampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Press Release : Press Release Penyerahan LHP LKPD Provinsi Maluku