Ambon, 13 Juli 2020. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku melaksanakan kegiatan pemutakhiran data atas Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) dan Penyelesaian Kerugian Daerah Semester I Tahun 2020. Kegiatan ini dilakukan secara virtual melalui video conference dari Kantor Perwakilan BPK Provinsi Maluku. Kegiatan yang diikuti oleh 12 pemerintah daerah kabupaten/kota se-Provinsi Maluku ini, dibuka oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku Muhammad Abidin.
Dalam pembukaan kegiatan tersebut, Muhammad Abidin mengatakan pada Semester II Tahun 2019 secara keseluruhan rata-rata persentase penyelesaian tindak lanjut se-Provinsi Maluku hanya sebesar 73,52%, angka tersebut masih di bawah komitmen bersama yang telah disepakati yaitu sebesar 80%.
“Seharusnya rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tahun-tahun sebelumnya sudah selesai ditindaklanjuti namun kenyataannya masih banyak yang belum selesai,” kata Muhammad Abidin.
Melihat masih rendahnya capaian tersebut, Muhammad Abidin meminta pemerintah daerah yang tindak lanjutnya belum mencapai target 80% agar lebih serius dalam melaksanakan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Ia menegaskan agar ada peningkatan tindak lanjut dari rekomendasi BPK, khususnya temuan yang mengandung unsur kerugian Negara/Daerah.
BPK juga mengapresiasi upaya pemerintah daerah yang telah mencapai target minimal 80% yakni Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Timur, dan berharap capaian tersebut dapat dipertahankan dan ditingkatkan.
“Semoga kegiatan yang dilaksanakan selama sepekan ini dapat dimaksimalkan & bermanfaat,” tutupnya.