BPK Perwakilan Provinsi Maluku Serahkan LHP atas LKPD Kab. Kepulauan Tanimbar & Kepulauan Aru TA 2019

Ambon, 7 Juli 2020, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 kepada dua pemerintah daerah yaitu Kabupaten Kepulauan Tanimbar & Kabupaten Kepulauan Aru. Penyerahan LHP dilakukan secara virtual melalui video conference oleh Muhammad Abidin, S.E, Ak., CSFA, CA selaku Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku.

LHP LKPD TA 2019 yang diserahkan antara lain LHP atas Laporan Keuangan (Buku I), LHP atas Sistem Pengendalian Intern (Buku II), dan LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundangan-undangan (Buku III).

BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar sedangkan Kabupaten Kepulauan Aru mendapatkan opini Tidak Menyatakan Pendapat (disclaimer). Opini tersebut diberikan atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019, dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan informasi laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Dalam sambutannya Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku Muhammad Abidin, S.E, Ak., CSFA, CA menyampaikan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang memperoleh WTP diharapkan mampu mempertahankan opini yang diperoleh, serta meningkatkan kinerjanya. Sedangkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru yang memperoleh opini disclaimer, hendaknya memperbaiki pengelolaan keuangan daerah sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

Menanggapi sambutan tersebut, Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, S.H., M.H. menyatakan komitmen untuk terus melaksanakan rekomendasi-rekomendasi yang telah disampaikan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku, terutama yang terkait dengan pengelolaan utang, pengelolaan aset, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan lain sebagainya.

Sedangkan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru Udin Belsigaway mengatakan akan menyikapi hal ini, dan dalam jangka waktu dekat akan membentuk pansus dalam rangka membantu pemerintah daerah untuk keluar dari opini disclaimer yang telah disandang. Selanjutnya sebagai tindak lanjut, mereka akan mempelajari secara cermat, saksama, dan penuh rasa tanggung jawab mengenai LHP BPK atas Tata Kelola Pemerintahan Daerah. Mereka berharap bahwa hasil pemeriksaan ini akan membawa manfaat dalam perbaikan-perbaikan kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru.

“Tujuan akhir dari semua ini pada hakikatnya adalah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru dan berharap nantinya akan mendapat opini baik,” tutupnya.