Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku, Muhammad Abidin mengaku, audit kerugian negara SPPD Fiktif dan Korupsi Uang Makan Minum Pemerintah Kabupaten Buru Tahun 2015-2017 sementara berjalan dan dilakukan oleh BPK Pusat. Untuk kepentingan audit, Tim Pemeriksa BPK Pusat sudah melakukan pemeriksaan langsung di Namlea, Kabupaten Buru, sebelum Perayaan Idul Fitri 1440 H. “Pemeriksaannya sementara berjalan dan sudah dilimpahkan ke BPK Pusat, Tim Pemeriksa dari BPK Pusat juga sudah turun ke lokasi sebelum lebaran kemarin dan sedang diproses oleh BPK Pusat, karena ada unit khusus yang menanganinya yaitu Auditorat Utama Investigasi di BPK Pusat,” kata Muhammad Abidin, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku, Selasa (18/6).