Ketua Auditor Internal BNI, I Putu Adi Kodana kembali dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU BNI 46 Ambon dengan terdakwa Welliam Fred Ferdinandus di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (1/9). Kodana mengaku, saat dilakukan pemeriksaan terungkap, kalau transaksi yang dilakukan Welliam atas perintah atasannya. Lanjutnya, dari investigasi internal dinemukan potensi kerugian yang dialami BNI senilai Rp58,95 miliar. Hal itu diketahui setelah dilakukan audit.