SIWALIMA
Saturday, 23 January 2016
Ambon – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggeledah Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Maluku dan Maluku Utara yang terletak di kawasan Wailela, Ambon, Jumat (22/1).
Penggeledahan yang dilakukan oleh lembaga superbodi ini mulai berlangsung sekitar pukul 10.00 – 21.00 WIT secara tertutup.
Saat proses penggeledahan dilakukan Kepala BPJN Amran Mustary yang baru sekitar 6 bulan menjabat, serta beberapa Kepala Satker tak berada di tempat.
Amran yang saat penggeledahan sementara berada di salah satu lokasi proyek di Pulau Seram, mendadak diperintahkan kembali ke kantor. Informasi yang diterima, Amran juga akan diperiksa di KPK, Selasa (26/1).
Diduga penggeledahan ini kaitannya dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016 dengan tersangka Damayanti Wisnu Putranti.
Tim terdiri dari 10 anggota KPK dikawal ketat oleh 10 personil Brimob Polda Maluku selama melakukan penggeledahan di kantor megah berlantai dua tersebut.
Pantauan Siwalima, penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan lantai II kantor BPJN, diantaranya ruangan-ruangan satker yang berkaitan dengan proyek-proyek tersebut. Penggeledahan ini menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK terhadap Damayanti Cs yang diduga berkaitan dengan sejumlah paket pekerjaan proyek pembangunan ruas jalan di Pulau Seram. Proyek tersebut diantaranya Pelebaran Jalan Tehoru-Laimu Rp 39,75 milyar, Pembangunan jalan Taniwel- Saleman Rp 54,3 milyar, Rekonstruksi jalan Piru – Waisala Rp 50,42 milyar, Rekonstruksi jalan Laimu- Werinama Rp. 48,48 milyar dan Rekonstruksi jalan Pelita Jaya- Taniwel Rp 40,72 milyar.
Ternyata bukan hanya penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK tetapi juga bertujuan untuk memeriksa Satker Seram, Satker Saumlaki dan Satker Perencanaan, serta turut memeriksa bagian kepegawaian dan tata usaha (KTU) di BPJN.
Pemeriksaan yang berlangsung tertutup ini dimulai dari ruang Bagian Kepegawaian dan Tata Usaha BPJN. Kemudian berlanjut dengan memeriksa mantan Kepala Satker Perencanaan Agnes Intan. Setelah itu berlanjut ke Pokja Wilayah II Seram Albert Helahala dan Pokja Wilayah III Saumlaki Wawan Talaohu. Pemeriksaan terus berlanjut hingga pukul 21.00 WIT.
Sementara itu, hingga berita ini dinaikkan tak ada satu pun pejabat BPJN Wilayah Maluku dan Maluku Utara yang ingin berkomentar.
Bahkan Kepala Tata Usaha BPJN Zadrach Ayal pun terkesan menghindar saat dihubungi melalui telepon selulernya, tadi malam.
Tak hanya Kantor BPJN yang menjadi sasaran penggeledahan oleh tim KPK, namun kantor PT Cahaya Mas Perkasa milik Frangky Tanaya alias Sok Kok Seng alias Aseng yang terletak di kawasan Lorong Mayang, Jalan Diponegoro, Ambon.
Tim yang diketuai oleh AKBP Henri Christian selaku penyidik KPK ini mulai menggeledah kantor yang terletak di sejak pukul 09.30 WIT oleh enam orang penyidik KPK yang dikawal ketat 7 personil Brimob Polda Maluku.
Mereka menggunakan empat unit mobil diantaranya Kijang Inova Hitam bernomor polisi DE 257 AD, DE 956 B, DE 306 AD dan Terios Putih DE 815 AG.
Penggeledahan disaksikan juga Ketua RT 002 RW 02 Kelurahan Ahusen, Rico Thomas. Hadir dan turut mendampingi pula istri Frangky Tanaya, Leni Tanaya guna menunjukan serta memberitahu letak berkas-berkas maupun file-file yang ada kaitannya dengan proyek yang menjadi sasaran KPK.
Sejumlah komputer maupun dokumen menjadi sasaran para tim KPK. Kendatipun sempat istirahat sejenak untuk menunaikan Sholat Jumat, namun penggeledahan kembai dilanjutkan pukul 14.10 WIT.
Kurang lebih 60-an dokumen berhasil disita oleh KPK, bahkan mobil Suzuki X-Over DE 829 AD milik Tanaya tak luput dari penggeledahan tim KPK. Proses penggeledahan ini menjadi perhatian warga sekitar maupun yang melintasi depan kantor PT Cahaya Mas Perkara.
Hingga pukul 1637 WIT, barulah tim menyelesaikan penggeledahan dan meninggalkan PT Cahaya Mas Perkasa dengan membawa kotak karton dua buah serta satu tas hijau bertuliskan KPK yang berisikan dokumen.
Ketua tim Henri Chistian usai penggeledahan ketika dikonfirmasi tak banyak berkomentar. Ia hanya mengaku tim terdiri dari enam orang yang berada di kantor PT Cahaya Mas Perkasa sementara keseluruhan tim KPK terbagi tiga kelompok.
Saat ditanyakan soal keterkaitan dengan kasus Damayanti, ia hanya menebar senyumnya.
Usai penggeledahan dan tim KPK meninggalkan lokasi penggeledaham, pintu kantor PT Cahaya Mas Perkasa, langsung ditutup rapat oleh sejumlah karyawan. Sementara tim penyidik langsung menuju ke kantor BPJN bergabung dengan tim penyidik lainnya untuk melakukan pemeriksaan lanjutan di kantor tersebut.
Geledah Rumah
Selain kantor, bersama waktunya, tim penyidik KPK yang berjumlah delapan orang juga menggeledah rumah Tanaya, di Jalan WR Supratman RT 03/RW 003 Kelurahan Uritetu, Tanah Tinggi, Kecamatan Sirimau, Jumat (22/1).
Berbagai dokumen itu disita usai penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Tanaya sejak pukul 08.30-17.30 WIT. Penyitaan sejumlah dokumen di rumah Tanaya itu dilakukan KPK terkait keterlibatan PT Cahaya Mas Perkasa dalam pengerjaan proyek jalan Trans Seram.
Pantauan Siwalima, berbagai dokumen yang disita KPK itu dikemas di tiga karton berukuran sedang dan sebagian lagi diisi di dalam tas. Setelah melakukan penyitaan, para penyidik KPK itu kemudian keluar meninggalkan rumah tersebut dengan pengawalan ketat personil Brimob bersenjata lengkap.
Penggeledahan tersebut sempat menjadi perhatian masyarakat yang melintasi kawasan itu. Nampak juga puluhan masyarakat yang turut menyaksikan aktivitas penggeledahan oleh KPK.
Para penyidik KPK ini pergi meninggalkan rumah Tanaya dengan menggunakan empat mobil Toyota Avanza yang telah terparkir di depan rumah tersebut, masing-masing dengan mobil bernomor polisi DE 648 AB, DE 1482 AE, DE 344 AD, dan DE 999 SR.
Sejumlah penyidik KPK yang dicegat wartawan saat meninggalkan rumah Tanaya enggan berbicara saat ditanya seputar kasus tersebut.
Sementara itu, seorang kerabat Tanaya yang enggan menyebutkan identitasnya mengaku saat penggeledahan dilakukan Tanaya tidak berada di rumahnya.
“Pak Tanaya tidak ada di sini, beliau ada di Namlea. Saya kesini hanya untuk mengambil barang saya jadi saya tidak tahu apa-apa,” katanya.
Ketua RW 003 Kelurahan Uritetu, Benny Pical saat dikonfirmasi wartawan, mengaku awalnya penyidik KPK mendatangi kediamannya pukul 08.30 WIT untuk meminta izin melakukan penggeledahan di rumah Tanaya.
“Awalnya ada dua penyidik KPK yang datang ke rumah untuk meminta izin kalau mau melakukan penggeladahan dan saat itu pula saya dimintakan untuk mendampingi penyidik KPK itu hingga selesai dengan kapasitas sebagai saksi,” ujarnya.
Sementara ituTanaya yang dikonfirmasi Siwalima, melalui telepon selulernya, tadi malam tidak diaktifkan.(S-27/S-43/S-16)
– See more at: http://www.siwalimanews.com/post/kpk_geledah_balai_jalan#sthash.PPYuwtSJ.dpuf