Amran Baru 6 Bulan Menjabat, KPK Geledah Balai Jalan

SIWALIMA

Saturday, 23 January 2016

Ambon – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggeledah Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Maluku dan Maluku Utara yang terletak di kawasan Wailela, Ambon, Jumat (22/1).

Penggeledahan yang dilakukan oleh lembaga superbodi ini mulai berlangsung sekitar pukul 10.00 – 21.00 WIT secara tertutup.

Saat proses penggeledahan dilakukan Kepala BPJN Am­ran Mustary yang baru seki­tar 6 bulan menjabat, serta beberapa Kepala Satker tak berada di tempat.

Amran yang saat penggeledahan sementara berada di salah satu lokasi proyek di Pulau Seram, mendadak diperintahkan kem­bali ke kantor. Informasi yang diterima, Amran juga akan dipe­riksa di KPK, Selasa (26/1).

Diduga penggeledahan ini kaitannya dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pe­nerimaan hadiah proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016 dengan tersangka Damayanti Wisnu Putranti.

Tim terdiri dari 10 anggota KPK dikawal ketat oleh 10 personil Brimob Polda Malu­ku selama melakukan pengge­ledahan di kantor megah berlantai dua tersebut.

Pantauan Siwalima, peng­ge­ledahan dilakukan di bebe­rapa ruangan lantai II kantor BPJN, diantaranya ruangan-rua­ngan satker yang berkai­tan dengan proyek-proyek terse­but. Penggeledahan ini me­nyu­sul Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK terhadap Da­mayanti  Cs yang diduga ber­kaitan dengan sejumlah paket pekerjaan proyek pembangu­nan ruas jalan di Pulau Seram. Proyek tersebut diantaranya Pelebaran Jalan Tehoru-Laimu Rp  39,75 mil­yar, Pembangunan jalan Tani­wel- Saleman Rp 54,3 milyar,  Rekonstruksi jalan Piru – Waisala Rp 50,42 milyar, Rekonstruksi jalan Laimu- Werinama Rp. 48,48 milyar dan Rekonstruksi jalan Pelita Jaya- Taniwel Rp 40,72 milyar.

Ternyata bukan hanya pe­ng­geledahan yang dilakukan penyidik KPK tetapi juga bertujuan untuk memeriksa Satker Seram, Satker Saumlaki dan Satker Perencanaan, serta turut memeriksa bagian kepegawaian dan tata usaha (KTU) di BPJN.

Pemeriksaan yang ber­lang­sung tertutup ini dimulai dari ruang Bagian Kepegawaian dan Tata Usaha BPJN. Kemu­dian berlanjut dengan meme­riksa mantan Kepala Satker Peren­canaan Agnes Intan. Setelah itu berlanjut ke Pokja Wilayah II Seram Albert Helahala dan Pokja Wilayah III Saumlaki Wawan Talaohu. Pemeriksaan terus berlanjut hingga pukul 21.00 WIT.

Sementara itu, hingga be­rita ini dinaikkan tak ada satu pun pejabat BPJN Wilayah Maluku dan Maluku Utara yang ingin berkomentar.

Bahkan Kepala Tata Usaha BPJN Zadrach Ayal pun ter­kesan menghindar saat dihu­bu­ngi melalui telepon selu­lernya, tadi malam.

Tak hanya Kantor BPJN yang menjadi sasaran peng­ge­ledahan oleh tim KPK, na­mun kantor PT Cahaya Mas Perkasa milik Frangky Tanaya alias Sok Kok Seng alias Aseng yang terletak di kawa­san Lorong Mayang, Jalan Diponegoro, Ambon.

Tim yang diketuai oleh AKBP Henri Christian selaku penyidik KPK ini mulai menggeledah kantor yang terletak di sejak pukul 09.30 WIT oleh enam orang penyi­dik KPK yang dikawal ketat  7 personil Brimob Polda Maluku.

Mereka menggunakan em­pat unit mobil diantaranya Kijang Inova Hitam bernomor polisi DE 257 AD, DE 956 B, DE 306 AD dan Terios Putih DE 815 AG.

Penggeledahan disaksikan juga Ketua RT 002 RW 02 Kelurahan Ahusen, Rico Tho­mas. Hadir dan turut men­dampingi pula istri Frangky Tanaya, Leni Tanaya guna menunjukan serta memberi­tahu letak berkas-berkas mau­pun file-file yang ada kai­tannya dengan proyek yang menjadi sasaran KPK.

Sejumlah komputer maupun dokumen menjadi sasaran para tim KPK. Kendatipun sempat istirahat sejenak un­tuk menu­naikan Sholat Ju­mat, namun penggeledahan kembai dilan­jut­kan pukul 14.10 WIT.

Kurang lebih 60-an doku­men berhasil disita oleh KPK, bahkan mobil Suzuki X-Over DE 829 AD milik Tanaya tak luput dari penggeledahan tim KPK. Proses penggeledahan ini menjadi perhatian warga sekitar maupun yang melin­tasi depan kantor PT Cahaya Mas Perkara.

Hingga pukul 1637 WIT, barulah tim menyelesaikan penggeledahan dan mening­galkan PT Cahaya Mas Per­kasa dengan membawa kotak karton dua buah serta satu tas hijau bertuliskan KPK yang berisikan dokumen.

Ketua tim Henri Chistian usai penggeledahan ketika dikonfirmasi tak banyak ber­komentar. Ia hanya mengaku tim terdiri dari enam orang yang berada di kantor PT Cahaya Mas Perkasa semen­tara keseluruhan tim KPK terbagi tiga kelompok.

Saat ditanyakan soal keter­kaitan dengan kasus Dama­yanti, ia hanya menebar se­nyum­­nya.

Usai penggeleda­han dan tim KPK mening­galkan lokasi penggeledaham,  pintu kantor PT Cahaya Mas Perka­sa, lang­­sung ditutup rapat oleh sejumlah karyawan. Semen­tara tim penyidik lang­sung me­nuju ke kantor BPJN ber­gabung dengan tim penyi­dik lainnya untuk melakukan pe­meriksaan lanjutan di kantor tersebut.

Geledah Rumah

Selain kantor, bersama waktunya, tim penyidik KPK yang berjumlah delapan orang juga menggeledah rumah Tanaya, di Jalan WR Suprat­man RT 03/RW 003 Kelurahan Uritetu, Tanah Tinggi, Keca­matan Sirimau, Jumat (22/1).

Berbagai dokumen itu disita usai penyidik KPK mela­kukan penggeledahan di rumah Tana­ya sejak pukul 08.30-17.30 WIT. Penyitaan sejumlah doku­men di rumah Tanaya itu dila­kukan KPK terkait keter­liba­tan PT Ca­haya Mas Perkasa dalam pe­ng­er­jaan proyek jalan Trans Seram.

Pantauan Siwalima, ber­bagai dokumen yang disita KPK itu dikemas di tiga kar­ton berukuran  sedang dan se­bagian lagi diisi di dalam tas. Setelah melakukan penyi­taan, para penyidik KPK itu kemudian keluar meninggal­kan rumah tersebut dengan pengawalan ketat personil Brimob bersenjata lengkap.

Penggeledahan tersebut sempat menjadi perhatian masyarakat yang melintasi kawasan itu. Nampak juga pu­luhan masyarakat yang turut menyaksikan aktivitas peng­geledahan oleh KPK.

Para penyidik KPK ini pergi meninggalkan rumah Tanaya dengan menggunakan empat mobil Toyota Avanza yang telah terparkir di depan rumah tersebut, masing-masing de­ngan mobil bernomor polisi DE 648 AB, DE 1482 AE, DE 344 AD, dan DE 999 SR.

Sejumlah penyidik KPK yang dicegat wartawan saat meninggalkan rumah Tanaya enggan berbicara saat dita­nya seputar kasus tersebut.

Sementara itu, seorang ke­ra­bat Tanaya yang enggan me­nyebutkan identitasnya me­ng­a­ku saat penggeleda­han di­la­kukan Tanaya tidak be­rada di rumahnya.

“Pak Tanaya tidak ada di sini, beliau ada di Nam­lea. Saya kesini hanya untuk me­ngambil barang saya jadi sa­ya tidak tahu apa-apa,” katanya.

Ketua RW 003 Kelurahan Uritetu, Benny Pical saat dikonfirmasi wartawan, me­ngaku awalnya penyidik KPK mendatangi kediamannya pukul 08.30 WIT untuk me­minta izin melakukan pengge­ledahan di rumah Tanaya.

“Awalnya ada dua penyidik KPK yang datang ke rumah untuk meminta izin kalau mau melakukan penggeladahan dan saat itu pula saya dimin­takan untuk mendampingi penyidik KPK itu hingga selesai dengan kapasitas sebagai saksi,” ujarnya.

Sementara ituTanaya yang dikonfirmasi Siwalima, me­lalui telepon selulernya, tadi malam tidak diaktifkan.(S-27/S-43/S-16)

– See more at: http://www.siwalimanews.com/post/kpk_geledah_balai_jalan#sthash.PPYuwtSJ.dpuf